Breaking News

Pilkada di NTT

Bupati Gidion Siap Tindak ASN, Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah

Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, MSi siap menindaklanjuti semua rekomendasi yang diterbitkan KASN terkait keterlibatan ASN

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si 

Timoteus meminta ASN, tenaga kontrak daerah dan kepala desa dan staf desa harus menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini. Bila terlibat mendukung salah satu calon tertentu maka yang bersangkutan akan ditindak tegas.

Ia menyampaikan, pada saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan bagi satiap ASN, sebab ASN rentan dimobilisasi kelompok untuk kepentingan tertentu, hal itu akan berimbas pada proses Pilkada yang tidak sehat.

"Kami imbau agar semua ASN untuk netral jangan ada yang memihak ke salah satu pasangan calon, sebagai mana yang di maksudkan UU No 5 tahun 2014 dan PP No 42 tahun 2014," jelasnya.

Ia menegaskan, bila saja terdapat pelanggaran netralitas ASN pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Bahkan tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi bagi pelanggar larangan tersebut.

"Sampai saat ini terus kita pantau untuk memastikan kenetralitasan ASN sampai ke semua di media sosial, kita berharap semua ASN untuk netral, jangan sampai kita mengambil tindakan," jelasnya.

Ia mengatakan adapun larangan bagi ASN dalam proses Pilkada tersebut seperti, dilarang mengdeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah. Dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, like, komentar atau sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.

Selain itu, ASN juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Lalu, ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. (yel/jen/gg/rob/ant)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved