Pilkada di NTT

Bupati Gidion Siap Tindak ASN, Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah

Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, MSi siap menindaklanjuti semua rekomendasi yang diterbitkan KASN terkait keterlibatan ASN

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, MSi siap menindaklanjuti semua rekomendasi yang diterbitkan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) terkait keterlibatan ASN dalam Pilkada 2020 di Sumba Timur.

"Semua rekomendasi tentu ditindaklanjuti pemerintah. Kita siap tindaklanjut semua rekomendasi Komisi ASN," kata Gidion kepada Pos Kupang, Minggu (1/11/2020) di Waingapu.

Ditanyai soal jumlah kasus yang telah ditindaklanjuti, Gidion mengatakan, dirinya tidak mengetahui persis total kasus yang telah ada rekomendasi dan telah juga ditindaklanjuti Pemkab Sumba Timur.

Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN NTT Tujuh Kabupaten

"Tidak semua hukuman disiplin ditandatangani saya selaku Bupati, tetapi ada juga yang ditandatangani oleh Sekda," katanya.

Secara terpisah, Bawaslu Sumba Timur menyebutkan, pihaknya telah melaporkan 32 ASN di Sumba Timur ke KASN karena diduga terlibat politik praktis selama tahapan Pilkada. Sebanyak 19 kasus sudah mendapat rekomendasi dari KASN. Sedangkan 13 kasus lagi belum ditindaklanjuti Komisi ASN.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Denny Harakai M.Th, Minggu (1/11) menjelaskan, dari jumlah tersebut sudah ada 19 yang telah mendapat rekomendasi dari KASN.

Baca juga: Regenerasi Kepemimpinan KMK St.Damian De Veuster Fakultas Kedokteran Undana Kupang

"Rekomendasi itu telah disampaikan KASN ke pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Sumba Timur untuk ditindaklanjuti. Pejabat pembina kepegawaian daerah harus segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi ASN," jelas Denny.

Dikatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan dominan menyangkut kode etik. Tetapi ada juga kasus kode etik Panwascam. Pelanggaran lainnya sementara dibahas di tingkat Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Akibat tidak ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian Kementerian Dalam Negeri mengenakan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN dalam pilkada.

"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/11).

Lebih lanjut, dalam rilis tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020.

Teguran kepada para kepala daerah, kata Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai PPK pemerintah daerah, di antaranya 10 pemerintah provinsi belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Kepala Desa Terlibat

Selain keterlibatan ASN dalam pikada 2020 ini, ternyata ada juga kasus yang dilaporkan terkait keterlibatan kepala desa. Bawaslu Kabupaten Belu telah meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran keterlibatan ASN dan kepala desa dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu.

Bawaslu meneruskan rekomendasi keterlibatan satu orang ASN di lingkup Pemkab Belu dan dua orang kepala desa yakni, Kepala Desa Duarato dan Kepala Desa Manleten.

Sesuai regulasi, dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN direkomendasikan kepada komisi ASN sedangkan keterlibatan kepala desa direkomendasikan ke Bupati.
"Kita sudah meneruskan rekomendasi keterlibatan ASN di Kakuluk Mesak ke Komisi ASN, sedangkan keterlibatan kepala desa ke Bupati", kata Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil saat dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu (1/11/2020).

Menurut Andre, selama masa kampanye Bawaslu menangani beberapa dugaan pelanggaran pemilu. Untuk dugaan keterlibatan ASN dan kepala desa sudah selesai atau sudah tahap rekomendasi.

Bawaslu sudah merekomendasikan dua jenis pelanggaran elektrol yakni, satu orang ASN dan dua orang kepala desa. Sedangkan pelanggaran non elektoral seperti pelanggaran protokol Covid-19 belum ada rekomendasi pelanggaran.

Untuk kasus dugaan pelanggaran di Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat sudah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari
tim Bawaslu, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut. Tim Gakkumdu memutuskan dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kejadian di Desa Naitimu dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Andre mengungkapkan, Bawaslu sering menemukan potensi pelanggaran protokol Covid-19 di lapangan namun Bawaslu langsung memberikan teguran dan saran perbaikan sehingga tim kampanye langsung menindaklanjuti teguran Bawaslu.

Sejauh ini, tim kampanye paket Sahabat dan Sehati kooperatif setiap kali Bawaslu memberikan teguran.

Pjs. Bupati Belu, Zakarias Moruk mengatakan, dirinya sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu terkait keterlibatan kepala desa dan ASN. Pemerintah masih mempelajari isi rekomendasi sebelum diberikan sanksi. Rekomendasi Komisi ASN sudah diterima tanggal 16 Oktober 2020 dan masih dipelajari untuk kemudian ditindaklanjuti berupa sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah menjelaskan, ada 15 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Kabupaten Manggarai. Dari 15 kasus dugaan pelanggaran itu, 12 diantaranya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan 3 kasus lainnya, dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Alfan Manah juga menjelaskan, dari 15 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, 5 kasus diantaranya merupakan laporan masyarakat dan 10 kasus merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Sementara Komisioner Bawaslu Ngada, Timoteus E. K. Sebo menjelaskan pihaknya belum menemukan pelanggaran keterlibatan ASN selama masa kampanye. Meski demikian, pihaknya terus menelusuri, mendalami serta mencari bukti keterlibatan ASN selama masa kampanye ini.

"Dalam pengawasan kampanye, pantauan kami saat ini ada informasi terkait ASN yang terlibat. Namun, kami masih mendalami dan mencari bukti," ujar Timoteus.

Ia mengaku pihaknya sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama masyarakat terkait pengawasan partisipatif. Jika ada indikasi atau temuan di lapangan terkaitan keterlibatan ASN maka segera melaporkan ke Bawaslu.

Timoteus meminta ASN, tenaga kontrak daerah dan kepala desa dan staf desa harus menjaga netralitas selama pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini. Bila terlibat mendukung salah satu calon tertentu maka yang bersangkutan akan ditindak tegas.

Ia menyampaikan, pada saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan bagi satiap ASN, sebab ASN rentan dimobilisasi kelompok untuk kepentingan tertentu, hal itu akan berimbas pada proses Pilkada yang tidak sehat.

"Kami imbau agar semua ASN untuk netral jangan ada yang memihak ke salah satu pasangan calon, sebagai mana yang di maksudkan UU No 5 tahun 2014 dan PP No 42 tahun 2014," jelasnya.

Ia menegaskan, bila saja terdapat pelanggaran netralitas ASN pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Bahkan tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi bagi pelanggar larangan tersebut.

"Sampai saat ini terus kita pantau untuk memastikan kenetralitasan ASN sampai ke semua di media sosial, kita berharap semua ASN untuk netral, jangan sampai kita mengambil tindakan," jelasnya.

Ia mengatakan adapun larangan bagi ASN dalam proses Pilkada tersebut seperti, dilarang mengdeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah. Dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, like, komentar atau sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.

Selain itu, ASN juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Lalu, ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. (yel/jen/gg/rob/ant)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved