Pilkada di NTT

Bupati Gidion Siap Tindak ASN, Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah

Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, MSi siap menindaklanjuti semua rekomendasi yang diterbitkan KASN terkait keterlibatan ASN

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, MSi siap menindaklanjuti semua rekomendasi yang diterbitkan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) terkait keterlibatan ASN dalam Pilkada 2020 di Sumba Timur.

"Semua rekomendasi tentu ditindaklanjuti pemerintah. Kita siap tindaklanjut semua rekomendasi Komisi ASN," kata Gidion kepada Pos Kupang, Minggu (1/11/2020) di Waingapu.

Ditanyai soal jumlah kasus yang telah ditindaklanjuti, Gidion mengatakan, dirinya tidak mengetahui persis total kasus yang telah ada rekomendasi dan telah juga ditindaklanjuti Pemkab Sumba Timur.

Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN NTT Tujuh Kabupaten

"Tidak semua hukuman disiplin ditandatangani saya selaku Bupati, tetapi ada juga yang ditandatangani oleh Sekda," katanya.

Secara terpisah, Bawaslu Sumba Timur menyebutkan, pihaknya telah melaporkan 32 ASN di Sumba Timur ke KASN karena diduga terlibat politik praktis selama tahapan Pilkada. Sebanyak 19 kasus sudah mendapat rekomendasi dari KASN. Sedangkan 13 kasus lagi belum ditindaklanjuti Komisi ASN.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Denny Harakai M.Th, Minggu (1/11) menjelaskan, dari jumlah tersebut sudah ada 19 yang telah mendapat rekomendasi dari KASN.

Baca juga: Regenerasi Kepemimpinan KMK St.Damian De Veuster Fakultas Kedokteran Undana Kupang

"Rekomendasi itu telah disampaikan KASN ke pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Sumba Timur untuk ditindaklanjuti. Pejabat pembina kepegawaian daerah harus segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi ASN," jelas Denny.

Dikatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan dominan menyangkut kode etik. Tetapi ada juga kasus kode etik Panwascam. Pelanggaran lainnya sementara dibahas di tingkat Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Akibat tidak ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian Kementerian Dalam Negeri mengenakan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN dalam pilkada.

"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/11).

Lebih lanjut, dalam rilis tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020.

Teguran kepada para kepala daerah, kata Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai PPK pemerintah daerah, di antaranya 10 pemerintah provinsi belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved