Pilkada di NTT

Bupati Gidion Siap Tindak ASN, Kemendagri Tegur 67 Kepala Daerah

Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, MSi siap menindaklanjuti semua rekomendasi yang diterbitkan KASN terkait keterlibatan ASN

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si 

Kepala Desa Terlibat

Selain keterlibatan ASN dalam pikada 2020 ini, ternyata ada juga kasus yang dilaporkan terkait keterlibatan kepala desa. Bawaslu Kabupaten Belu telah meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran keterlibatan ASN dan kepala desa dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu.

Bawaslu meneruskan rekomendasi keterlibatan satu orang ASN di lingkup Pemkab Belu dan dua orang kepala desa yakni, Kepala Desa Duarato dan Kepala Desa Manleten.

Sesuai regulasi, dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN direkomendasikan kepada komisi ASN sedangkan keterlibatan kepala desa direkomendasikan ke Bupati.
"Kita sudah meneruskan rekomendasi keterlibatan ASN di Kakuluk Mesak ke Komisi ASN, sedangkan keterlibatan kepala desa ke Bupati", kata Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil saat dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu (1/11/2020).

Menurut Andre, selama masa kampanye Bawaslu menangani beberapa dugaan pelanggaran pemilu. Untuk dugaan keterlibatan ASN dan kepala desa sudah selesai atau sudah tahap rekomendasi.

Bawaslu sudah merekomendasikan dua jenis pelanggaran elektrol yakni, satu orang ASN dan dua orang kepala desa. Sedangkan pelanggaran non elektoral seperti pelanggaran protokol Covid-19 belum ada rekomendasi pelanggaran.

Untuk kasus dugaan pelanggaran di Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat sudah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari
tim Bawaslu, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut. Tim Gakkumdu memutuskan dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kejadian di Desa Naitimu dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Andre mengungkapkan, Bawaslu sering menemukan potensi pelanggaran protokol Covid-19 di lapangan namun Bawaslu langsung memberikan teguran dan saran perbaikan sehingga tim kampanye langsung menindaklanjuti teguran Bawaslu.

Sejauh ini, tim kampanye paket Sahabat dan Sehati kooperatif setiap kali Bawaslu memberikan teguran.

Pjs. Bupati Belu, Zakarias Moruk mengatakan, dirinya sudah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu terkait keterlibatan kepala desa dan ASN. Pemerintah masih mempelajari isi rekomendasi sebelum diberikan sanksi. Rekomendasi Komisi ASN sudah diterima tanggal 16 Oktober 2020 dan masih dipelajari untuk kemudian ditindaklanjuti berupa sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah menjelaskan, ada 15 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Kabupaten Manggarai. Dari 15 kasus dugaan pelanggaran itu, 12 diantaranya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan 3 kasus lainnya, dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Alfan Manah juga menjelaskan, dari 15 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, 5 kasus diantaranya merupakan laporan masyarakat dan 10 kasus merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Sementara Komisioner Bawaslu Ngada, Timoteus E. K. Sebo menjelaskan pihaknya belum menemukan pelanggaran keterlibatan ASN selama masa kampanye. Meski demikian, pihaknya terus menelusuri, mendalami serta mencari bukti keterlibatan ASN selama masa kampanye ini.

"Dalam pengawasan kampanye, pantauan kami saat ini ada informasi terkait ASN yang terlibat. Namun, kami masih mendalami dan mencari bukti," ujar Timoteus.

Ia mengaku pihaknya sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama masyarakat terkait pengawasan partisipatif. Jika ada indikasi atau temuan di lapangan terkaitan keterlibatan ASN maka segera melaporkan ke Bawaslu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved