‘Push Up’,Seni Mempermalukan Demi Kepatuhan Di Masa Pandemi?
Salah satu upaya penting yang harus dilakukan semua komponen masyarakat bersama pemerintah adalah segera menghentikan penyebaran virus corona
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
Sedangkan bagi badan usaha yang tidak melaksanakan protokol Kesehatan terancam dicabut izin usahanya. Seluruh sanksi tegas itu dilaksanakan setelah pemda setempat memberikan teguran baik lisan maupun tulisan.
Sanksi dan berbagai ketentuan dalam penerapan protokol Kesehatan tersebut termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi virus corona.
Sanksi sosial lainnya berupa berjemur di bawah terik atau sinar matahari diterapkan Satgas Covid 19 Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dalam operasi penegakan disiplin penggunaan masker ditempat publik yang dipimpin Ketua Posko Covid-19 SBD, Mathias Jenga dan Pasi Intel Kodi 1629 SBD, Lettu (nf) A.Mukib berhasil menjaring puluhan warga Kabupaten Sumba Barat Daya yang tidak menggunakan masker ketika melintas pertigaan jalan raya.
Menurut Jenga dan Mukib, operasi penertiban masker terus gencar dilakukan demi mengingatkan sekaligus menyadarkan masyarakat taat melaksanakan protokol kesehatan yakni mencuci tangan memakai sabun memakai.masker dan selalu menjaga jarak.
Push up maupun berbagai sanksi sosial lainnya yang diterapkan pada sejumlah daerah tersebut sebenarnya lebih sebagai upaya persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh terhadap protocol kesehatan dalam upaya pencegahan covid-19.
Strategi mempermalukan dan memberikan efek jera bagi para pelanggar ini akan bermanfaat bagi kepatuhan warga serta tanggungjawab bersama semua pihak untuk segera menghentikan penyebaran covis-19 agar situasi normal seperti sedia kala kembali tercipta.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 30 Oktober 2020 mengatakan sampai saat ini Pemerintah Kota Kupang masih melakukan berbagai upaya persuasif kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Memakai masker adalah bagian penting dari upaya atau gerakan 3M yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat dan wajib dijalankan dan dikampanyekan oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota termasuk di Kota Kupang," ujarnya
Menurut Ernest, masih banyak warga kota Kupang yang sampai saat ini belum disiplin dalam menerapkan gerakan 3M yakni memakai masker,mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Sampai saat ini masih dilakukan upaya-upaya persuasif kepada para pelanggar/masyarakat kota Kupang yang tidak menggunakan masker, misalnya push up dan lainnya," ucap Ernest
Dia berharap dengan pendekatan yang dilakukan ini termasuk push up, masyarakat bisa sadar untuk melakukan 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
Dikatakan, memakai masker itu untuk melindungi diri sendiri dan orang di sekitarnya karena itu masyarakat harus disiplin untuk menerapkan 3M ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello)