‘Push Up’,Seni Mempermalukan Demi Kepatuhan Di Masa Pandemi?

Salah satu upaya penting yang harus dilakukan semua komponen masyarakat bersama pemerintah adalah segera menghentikan penyebaran virus corona

Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Tim gabungan memberi hukuman ringan berupa push up kepada warga yang tidak memakai masker di Terminal Kefamenanu, Rabu (7/10/2020). 

POS-KUPANG.COM - Upaya masif oleh semua elemen untuk segera mengakhiri penyebaran Covid-19 merupakan keniscayaan.

Dampak pandemi covid ini semakin terasa pada hampir semua sektor kehidupan manusia di sebagian besar belahan dunia ini.

Selain ancaman pada kesehatan manusia, pandemic Covid telah menyerang sendi-sendi ekonomi dari tingkat global maupun hingga ke pedesaan.

Virus ini tidak hanya menyerang imunitas tubuh manusia tetapi secara tidak langsung telah mengerogoti isi perut manusia alias hilangnya sumber daya untuk kebutuhan ekonomi masyarakat.

Memberikan dampak nyata pada ketersediaan pangan dan gisi masyarakat maupun rumah tangga.

Berpijak pada kondisi ini maka mau tidak mau langkah yang harus ditempuh adalah selamatkan nyawa manusia atau masyarakat baik karena ancaman sakit dan kematian karena virus corona ini, maupun dampak ekonomi sebagai ikutannya.

Salah satu upaya penting yang harus dilakukan semua komponen masyarakat bersama pemerintah adalah segera menghentikan penyebaran dan segera keluar dari masa pandemi ini.

Berbagai kebijakan untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 pada berbagai sektor telah ditetapkan.

Program kampanye maupun sosialisasi protokol kesehatan untuk mencegah virus ini dan segera mengakhiri penyebarannya juga sudah sangat gencar dilakukan.

Salah satu terobosan yang dilakukan pada sejumlah daerah oleh pemerintah yang menarik dicermati adalah penerapan sanksi berupa denda yang ditetapkan dengan peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah dan satuan tugas penanganan Covid 19.

Namun ada yang menarikan sebenarnya adalah penegakan pelaksanaan protocol kesehatan melalui penerapan sanksi sosial.

Pada sejumlah daerah, satgas Covid 19 memberikan sanksi bagi para warga yang tidak mentaati protokol kesehatan melalui sanksi push up, memungut sampah, dijemur dibawah terik matahari bahkan ada yang melakukan pembubaran secara paksa acara keramaian atau pesta kenduri dan lain-lain.   

Di Kabupaten Sumba Timur, sejumlah warga di Kota  Waingapu, Ibukota kabupaten tersebut  diberi sanksi push up ketika ditemukan tidak memakai masker di area publik.

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 29/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Sumba Timur. Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin (21/9/2020) pagi, beberapa titik fokus operasi penggunaan masker ini antara lain di sekitar Jembatan Payeti dan  Pasar Matawai.

Sementara itu,  Pemerintah daerah Kabupaten Lembata  menyiapkan sanksi kerja sosial bagi individu yang kedapatan tidak mengenakan masker dan menjaga jarak personal.

Sedangkan bagi badan usaha yang tidak melaksanakan protokol Kesehatan terancam dicabut izin usahanya. Seluruh sanksi tegas itu dilaksanakan setelah pemda setempat memberikan teguran baik lisan maupun tulisan. 

Sanksi dan berbagai ketentuan dalam penerapan protokol Kesehatan tersebut termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi virus corona.

Sanksi sosial lainnya berupa  berjemur di bawah terik atau sinar matahari diterapkan Satgas Covid 19 Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dalam operasi penegakan disiplin penggunaan masker ditempat publik yang dipimpin Ketua Posko Covid-19 SBD, Mathias Jenga dan Pasi Intel Kodi 1629 SBD, Lettu (nf) A.Mukib berhasil menjaring puluhan warga Kabupaten Sumba Barat Daya yang  tidak menggunakan masker ketika melintas pertigaan jalan raya. 

Menurut Jenga dan Mukib,  operasi penertiban masker terus gencar dilakukan demi mengingatkan sekaligus menyadarkan masyarakat taat melaksanakan protokol kesehatan yakni mencuci tangan memakai sabun memakai.masker dan selalu menjaga jarak.

Push up maupun berbagai sanksi sosial lainnya yang diterapkan pada sejumlah daerah tersebut sebenarnya lebih sebagai upaya persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh terhadap protocol kesehatan dalam upaya pencegahan covid-19.

 Strategi mempermalukan dan memberikan efek jera bagi para pelanggar ini akan bermanfaat bagi kepatuhan warga serta tanggungjawab bersama semua pihak untuk segera menghentikan penyebaran covis-19 agar situasi normal seperti sedia kala kembali tercipta.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 30 Oktober 2020 mengatakan sampai saat ini Pemerintah Kota Kupang masih melakukan berbagai upaya persuasif kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Memakai masker adalah bagian penting dari upaya atau gerakan 3M yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat dan wajib dijalankan dan dikampanyekan oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota termasuk di Kota Kupang," ujarnya 

Menurut Ernest,  masih banyak warga kota Kupang yang sampai saat ini belum disiplin dalam menerapkan gerakan 3M yakni memakai masker,mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Sampai saat ini masih dilakukan upaya-upaya persuasif kepada para pelanggar/masyarakat kota Kupang yang tidak menggunakan masker, misalnya push up dan lainnya," ucap Ernest

Dia berharap dengan pendekatan yang dilakukan ini termasuk push up, masyarakat bisa sadar untuk melakukan 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.  

Dikatakan, memakai masker itu untuk melindungi diri sendiri dan orang di sekitarnya karena itu masyarakat harus disiplin untuk menerapkan 3M ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved