Bawaslu Kota Kupang Gelar Sosialisasi Jaminan Hak Pilih dan Pemeliharaan Data Pemilih
sebanyak 326.825 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 281.867 jiwa l, sementara 44. 958 yang belum melakukan perekaman
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Hal ini juga sering menimbulkan masalah.
"Misalnya ada yang bertugas, pertama mungkin di Manggarai pindah tugas ke Kupang sudah enam bulan tapi tidak diurus Surat Pindah Warga Negara Indonesia (SPWNI) tapi menuntut memilih karena dia bilang sudah di Kupang" kata Decki.
"Ini yang biasa kita temukan di lapangan. Kalau tidak ada SPWNI tidak mungkinkita masukkan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekalipun sudah enam bulan" lanjutnya.
Menurut Decki, secara perundang undangan ,kalau pemilih tidak ada SPWNI berarti tidak bisa masuk dalam DPT walaupun sudah enam bulan tinggal di daerah tersebut karena untuk pemilihan kepala daerah, cakupannya lebih kecil, berbeda dengan pemilihan presiden dan gubernur yang cakupannya lebih luas.
"Ini sangat penting untuk diketahui oleh semua masyarakat, bahwa kepengurusan SPWNI ini sangat penting sebagai pemilih. Sebagai warga yang menuntut hak pilihnya tapi harus tahu kewajibannya" kata Decki.
Selain syarat umum pemilih yakni sudah berusia 17 tahun, syarat yang berikutnya adalah sudah dilakukan pemutakhiran oleh petugas.
"Jadi saya mau katakan bahwa kalau mau pemilu biasanya ada petugas yang mendata dari rumah ke rumah, itu mencatat kembali nama - nama yang ada sudah sesuai DPT atau tidak" jelas Decki.
"Nah karena biasanya datang ke ruma tangga A daftar KKnya ada 4 orang, ayah ibunya ada, anak pertamanya sekolah di Jawa. Anak kedua belum memilih. Sekarang yang menjadi pertanyaan kita sebagai penyelenggara kalau mencoret nama pertama karean dia sudah di Jawa, salah. Itu dituntut undang undang kita salah karena dia mempunyai hak tetap. Tapi yang kedua apakah orangtuanya menjamin hari H anaknya kembali untuk memilih?" lanjutnya.
Hal ini, lanjut Decki, menjadi dilema di lapangan sehingga dia bicarakan agar semua masyarakat bisa tahu keadaan lapangan seperti apa khusus untuk pemutahkiran.
Hal itu tentunya akan berpengaruh terhadap presentasi pemilihnya.
Selain itu, Decki mengungkapkan, fakta yang ditemukan di lapangan, terkadang ada warga masyarakat kota Kupang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetapi tidak ada Kartu Keluarga (KK).
"Setelah kami koordinasi dengan Dukcapil pada saat pemilu legislatif kemarin itu terkoreski sekitar 3 ribuan nama tidak dikenal. Ada NIK tapi tidak ada KK. Padahal kalau urus KTP pasti harus ada KK. Dan itu terekam di data base. Akhirnya Dukcapil harus bersihkan. Daynnitu ditelusuri tidak terdaftar. Datanya fiktif" bebernya.
Decki menjelaskan, saat ini Dukcapil sudah membersihkan data - data fiktif tersebut dan banyak data - data valid yang sudah masuk ke KPU.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gelar Media Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik, Begini Alasannya
Baca juga: INI Pengakuan Salshadilla tak Lagi Dekat dengan Lesty Kejora, Putri Iis Dahlia Bantah karena Netizen
Baca juga: Kampus Stikom Uyelindo Kupang Lakukan Pra Kuliah Bagi Mahasiswa Non ITE
"Itu bisa membantu kami juga di lapangan karena terus terang dari proyeksi data pemilih ini pengaruhnya terhadap pemilu sangat besar, khususnya penyelenggara dalam penyiapan material untuk pemilu" ungkapnya.
Dari data pemilih tersebut bisa ditentukan banyaknya TPS, banyaknya surat suara dan banyaknya penyelenggara yang terlibat.
"Jadi kalau data pilihnya valid kami bisa tahu kebutuhan berapa TPS kita bisa proyeksi sekian" ungkapnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)