Bawaslu Kota Kupang Gelar Sosialisasi Jaminan Hak Pilih dan Pemeliharaan Data Pemilih
sebanyak 326.825 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 281.867 jiwa l, sementara 44. 958 yang belum melakukan perekaman
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Bawaslu Kota Kupang Gelar Sosialisasi Jaminan Hak Pilih dan Pemeliharaan Data Pemilih
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang menggelar kegiatan Sosialisasi Jaminan Hak Pilih dan Pemeliharaan Data Pemilih di Hotel On The Rock pada Kamis (22/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Kupang, Agus Ririmase memaparkan, jumlah penduduk Kota Kupang sebanyak 441.890 jiwa dengan penduduk wajib KTP sebanyak 326.825 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 281.867 jiwa l, sementara 44. 958 yang belum melakukan perekaman
"Itu sudah 81.98 persen mendekati 82 persen" kata Agus.
Dia melanjutkan, pihaknya akan terus berusaha untuk melakukan perekaman, salah satunya dengan mengambil langkah - langkah strategis untuk bagaimana turun "menjemput bola" khususnya kepada pemilih - pemilih pemula yang berusia 17 tahun di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Agus juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kalau boleh Dinas Dukcapil diberikan mobil perekaman e-KTP seperti mobil SIM keliling.
"Kenapa demikian karena saya melihat masyarakat - masyarakat yang di pinggiran kota, Naioni, Fatukoa, Manulai, Belo, itu rata - rata orang susah semua. Bayangkan mereka mau ke Dinas Dukcapil itu mereka naik bemo atau naik ojek berapa, kalau naik bemo berapa kali ganti bemo, berapa waktu yang dia keluarkan" kata Agus.
"Kalau ada mobil perekaman e-KTP saya yakin 44 ribu orang pasti habis" lanjutnya.
Oleh karena itu dia berharap Pemerintah Kota bisa memberikan mobil keliling.
"Tidak usah banyak - banyak cukup satu nanti tahun berikut satu" ujarnya.
Agus yakin, jika ada mobil tersebut, setelah selesai apel pagi di kantor, tim ini akan bergerak.
"Misalkan kita umumkan ke kantor lurah Naioni bahwa hari ini ada pelayanan e-KTP disini, mobil parkir, semua orang datang artinya kita langsung foto, cetak dan bawa pulang KTP tanpa dia harus ke dinas dukcapil" ujar Agus.
"Contoh hari Minggu kita standby di mall, hari Sabtu kira di Car Free Day" sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Agus juga memperkenalkan salah satu program dari Disdukcapil yaitu Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
"itu yang bisa cetak KTP di mall - mall dan di tempat - tempat keramaian untuk masyarakat, ketika dia belanja di mall dan mau cetak KTP dia bisa akses. Ini yang sudah dilakukan di beberapa provinsi di daerah - daerah kabupaten kota se-Indonesia" ungkap Agus.
Dia berharap, ditahun 2021 bisa terlaksana sehingga masyarakat memiliki pilihan untuk mencetak KTP selain pergi ke Disdukcapil.
"Dinas dukcapil selalu hadir untuk rakyat. Dinas dukcapil selalu hadir ditengah kebutuhan rakyat terkait dengan administrasi kependudukan. Orang yang memoersulut itu orang yang mau duit" kata Agus.
Dia juga selalu memastikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan itu gratis sehingga menyarankan masyarakat mengurus KTP melalui pihak ketiga.
"Negara sudah siapkan, tidak boleh bayar. Tetapi banyak orang pakai jalur - jalur pihak ketiga
Harga KTP pun berbeda beda. Yang kaya itu calo" ungkap Agus.
Sementara itu ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Decki Ballo mengatakan, saya pemilih selalu menjadi masalah setiap kalia da ajang pemilu.
"Selalu ada saja entah itu benang merahnya di mana barangkali bisa kita diskusikan" kata Decki.
Lanjutnya, memang secara perlahan, permasalahan yang ada itu sudah menunrun presentasinya tetapi tetap ada.
"Kalau pengamatan kami juga ada beberapa hal yang membuat kondisi ini terjadi sampai sekarang dan itu perlu partisipasi dari banyak pihak" ujar Decki.
Secara regulasi, lanjut Decki, yang menjadi pemilih adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memberi suaranya.
"Tentunya syaratnya secara umum sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau tidak sedang terganggu jiwa atau ingatan" jelasnya.
Untuk poin tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya, kata Decki, harus dengan keterangan dokter.
"Jadi mungkin nanti di lapangan ada kasus terjadi, si A menjadi pemilih tapi begitu mau ditanyakan, dilaporkan oleh keluarganya dia gila. Nah ini kan gila tidak secara aturan jadi itu harus ada keterangan dokter baru bisa dicabut hak pilihnya" urai Decki.
"Kalau dia tidak ada surat keterangan dokter dia punya hak pilih. Ini Undang - undang" imbuhnya.
Kemudian secara umum pemilih harus berdomisili sekurang - kurangnya enam bulan di daerah pemili.
Decki menjelaskan, pada pemilihan Gubernur lalu, secara umum semua bisa diakomodir baik dari Flores, Sumba, dan lain - lain.
" Tetapi kalau pemilu kota Kupang spacenya lebih kecil jadi yang bisa memilih kepala daerah adalah warga setempat yang memiliki KTP setempat" ungkap Decki.
Hal ini juga sering menimbulkan masalah.
"Misalnya ada yang bertugas, pertama mungkin di Manggarai pindah tugas ke Kupang sudah enam bulan tapi tidak diurus Surat Pindah Warga Negara Indonesia (SPWNI) tapi menuntut memilih karena dia bilang sudah di Kupang" kata Decki.
"Ini yang biasa kita temukan di lapangan. Kalau tidak ada SPWNI tidak mungkinkita masukkan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekalipun sudah enam bulan" lanjutnya.
Menurut Decki, secara perundang undangan ,kalau pemilih tidak ada SPWNI berarti tidak bisa masuk dalam DPT walaupun sudah enam bulan tinggal di daerah tersebut karena untuk pemilihan kepala daerah, cakupannya lebih kecil, berbeda dengan pemilihan presiden dan gubernur yang cakupannya lebih luas.
"Ini sangat penting untuk diketahui oleh semua masyarakat, bahwa kepengurusan SPWNI ini sangat penting sebagai pemilih. Sebagai warga yang menuntut hak pilihnya tapi harus tahu kewajibannya" kata Decki.
Selain syarat umum pemilih yakni sudah berusia 17 tahun, syarat yang berikutnya adalah sudah dilakukan pemutakhiran oleh petugas.
"Jadi saya mau katakan bahwa kalau mau pemilu biasanya ada petugas yang mendata dari rumah ke rumah, itu mencatat kembali nama - nama yang ada sudah sesuai DPT atau tidak" jelas Decki.
"Nah karena biasanya datang ke ruma tangga A daftar KKnya ada 4 orang, ayah ibunya ada, anak pertamanya sekolah di Jawa. Anak kedua belum memilih. Sekarang yang menjadi pertanyaan kita sebagai penyelenggara kalau mencoret nama pertama karean dia sudah di Jawa, salah. Itu dituntut undang undang kita salah karena dia mempunyai hak tetap. Tapi yang kedua apakah orangtuanya menjamin hari H anaknya kembali untuk memilih?" lanjutnya.
Hal ini, lanjut Decki, menjadi dilema di lapangan sehingga dia bicarakan agar semua masyarakat bisa tahu keadaan lapangan seperti apa khusus untuk pemutahkiran.
Hal itu tentunya akan berpengaruh terhadap presentasi pemilihnya.
Selain itu, Decki mengungkapkan, fakta yang ditemukan di lapangan, terkadang ada warga masyarakat kota Kupang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetapi tidak ada Kartu Keluarga (KK).
"Setelah kami koordinasi dengan Dukcapil pada saat pemilu legislatif kemarin itu terkoreski sekitar 3 ribuan nama tidak dikenal. Ada NIK tapi tidak ada KK. Padahal kalau urus KTP pasti harus ada KK. Dan itu terekam di data base. Akhirnya Dukcapil harus bersihkan. Daynnitu ditelusuri tidak terdaftar. Datanya fiktif" bebernya.
Decki menjelaskan, saat ini Dukcapil sudah membersihkan data - data fiktif tersebut dan banyak data - data valid yang sudah masuk ke KPU.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gelar Media Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik, Begini Alasannya
Baca juga: INI Pengakuan Salshadilla tak Lagi Dekat dengan Lesty Kejora, Putri Iis Dahlia Bantah karena Netizen
Baca juga: Kampus Stikom Uyelindo Kupang Lakukan Pra Kuliah Bagi Mahasiswa Non ITE
"Itu bisa membantu kami juga di lapangan karena terus terang dari proyeksi data pemilih ini pengaruhnya terhadap pemilu sangat besar, khususnya penyelenggara dalam penyiapan material untuk pemilu" ungkapnya.
Dari data pemilih tersebut bisa ditentukan banyaknya TPS, banyaknya surat suara dan banyaknya penyelenggara yang terlibat.
"Jadi kalau data pilihnya valid kami bisa tahu kebutuhan berapa TPS kita bisa proyeksi sekian" ungkapnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)