BPJS Kesehatan Gelar Media Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik, Begini Alasannya

secara daring ini diikuti oleh semua kantor BPJS Kesehatan dan melibatkan sekitar 700 media di Indonesia, baik nasional maupun daerah.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Foto Dokumentasi KC BPJS Kesehatan Waingapu
Suasana media workshop dan anugerah lomba karya jurnalistik tahun 2020 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (22/10/2020). 

BPJS Kesehatan Gelar Media Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik, Mengapa Kita Wajib Jadi Peserta JKN ?

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- "Mengapa kita wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) semua penduduk wajib menjadi peserta JKN, karena ketika kita sakit maka akan terasa mudah terbantu,".

Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Health Economic Association Chief of Party, USAID Health Financing Project, Prof. Hasbullah Thabrany saat Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik tahun 2020, Kamis (22/10/2020).

Workshop ini berlangsung secara daring ini diikuti oleh semua kantor BPJS Kesehatan dan melibatkan sekitar 700 media di Indonesia, baik nasional maupun daerah.

Sementara itu BPJS Kesehatan Kantor Cabang Waingapu juga mengikuti acara ini secara daring di kantor setempat yang dihadiri sejumlah wartawan cetak dan elektronik di Sumba Timur.

Workshop ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari, yakni Kamis -Jumat (22-23 Oktober 2020).

Acara ini membahas mengenai isu-isu terkini mengenai Jaminan Kesehatan Nasional - Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kegiatan ini dengan harapan bahwa semua media bisa memperoleh informasi yang sama dan lengkap tentang program JKN-KIS.

Menurut Hasbullah, mengapa harus wajib menjadi peserta JKN, selain sesuai UU SJSN juga bahwa manusia itu egois dan spekulatif.

"Berapa banyak yang sudah beli asuransi, ketika sakit baru merasa sulit," kata Hasbullah.

Dia menjelaskan, hidup itu selalu berisiko dan risiko tidak diinginkan terjadi di masa depan, yang bisa berdampak pada finansial, jqngka panjang dan pada lingkungan.

Manusia dan juga hewan diberi instink untuk saling menolong, sistem jaminan atau perlindungan.

"Tingkat kecanggihan dan luasnya jaminan berbeda sesuai kemajuan suatu negara. Hanya dua pilihan menjamin semua penduduk miliki jaminan," kata Hasbullah.

Dikatakan, esensi UU SJSN -JKN itu adalah menjamin seluruh penduduk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, setiap penduduk berpenghasilan wajib mengikuti our atau progarm JKN dan yang tidak mampu berhak mendapatkan iuran seperti zakat.

"Dikelola secara nasional , dana berasal dari peserta dan merupakan dana amanat. Dikelola terpisah dari APBN, menghindari birokrat yang lambat dan kaku, namun Pemda atau perusahaan dapat menambah jaminan," katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, TB. A Choesni dalam materinya, Peran Jaminan Sosial Kesehatan di Era Covid-19 mengatakan, BPJS Kesehatan mendapat tugas untuk melakukan proses verifikasi klaim Rumah Sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat bencana wabah Covid-19.

Sedangkan menindaklanjuti hasil rapat terbatas kabinet pada 20 Maret 2020 bahwa BPJS Kesehatan mendapat tugas khusus untuk memverifikasi klaim Rumah Sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat bencana wabah Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved