Bawaslu Kota Kupang Gelar Sosialisasi Jaminan Hak Pilih dan Pemeliharaan Data Pemilih

sebanyak 326.825 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 281.867 jiwa l, sementara 44. 958 yang belum melakukan perekaman

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Jaminan Hak Pilih dan Pemeliharaan Data Pemilih 

Dia berharap, ditahun 2021 bisa terlaksana sehingga masyarakat memiliki pilihan untuk mencetak KTP selain pergi ke Disdukcapil.

"Dinas dukcapil selalu hadir untuk rakyat. Dinas dukcapil selalu hadir ditengah kebutuhan rakyat terkait dengan administrasi kependudukan. Orang yang memoersulut itu orang yang mau duit" kata Agus.

Dia juga selalu memastikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan itu gratis sehingga menyarankan masyarakat mengurus KTP melalui pihak ketiga.

"Negara sudah siapkan, tidak boleh bayar. Tetapi banyak orang pakai jalur - jalur pihak ketiga
Harga KTP pun berbeda beda. Yang kaya itu calo" ungkap Agus.

Sementara itu ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Decki Ballo mengatakan, saya pemilih selalu menjadi masalah setiap kalia da ajang pemilu.

"Selalu ada saja entah itu benang merahnya di mana barangkali bisa kita diskusikan" kata Decki.

Lanjutnya, memang secara perlahan, permasalahan yang ada itu sudah menunrun presentasinya tetapi tetap ada.

"Kalau pengamatan kami juga ada beberapa hal yang membuat kondisi ini terjadi sampai sekarang dan itu perlu partisipasi dari banyak pihak" ujar Decki.

Secara regulasi, lanjut Decki, yang menjadi pemilih adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memberi suaranya.

"Tentunya syaratnya secara umum sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau tidak sedang terganggu jiwa atau ingatan" jelasnya.

Untuk poin tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya, kata Decki, harus dengan keterangan dokter.

"Jadi mungkin nanti di lapangan ada kasus terjadi, si A menjadi pemilih tapi begitu mau ditanyakan, dilaporkan oleh keluarganya dia gila. Nah ini kan gila tidak secara aturan jadi itu harus ada keterangan dokter baru bisa dicabut hak pilihnya" urai Decki.

"Kalau dia tidak ada surat keterangan dokter dia punya hak pilih. Ini Undang - undang" imbuhnya.

Kemudian secara umum pemilih harus berdomisili sekurang - kurangnya enam bulan di daerah pemili.

Decki menjelaskan, pada pemilihan Gubernur lalu, secara umum semua bisa diakomodir baik dari Flores, Sumba, dan lain - lain.

" Tetapi kalau pemilu kota Kupang spacenya lebih kecil jadi yang bisa memilih kepala daerah adalah warga setempat yang memiliki KTP setempat" ungkap Decki.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved