Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak, Farid Jawas Ditetapkan Dalam Daftar Pencarian Orang

pencarian orang (DPO) Polsek Kelapa Lima kasus KDRT. Pasalnya, selama proses persidangan praperadilan dirinya tidak pernah hadir.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DiONISIUS REBON
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, S. H., S. I. K, dan Kuasa Hukum Polsek Kelapa Lima, Mikhael Feka, S. H., M.H, Jumat, 16/10/2020. 

Pasca Gugatan Praperadilan Ditolak, Farid Jawas Ditetapkan Dalam DPO

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Permohonan praperadilan yang diajukan seorang staf di salah satu BRI Cabang Kota Kupang bernama Farid Jawas dalam kasus KDRT ditolak oleh hakim. Selain itu, tersangka juga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kelapa Lima kasus KDRT. Pasalnya, selama proses persidangan praperadilan dirinya tidak pernah hadir.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, S. I. K melalui, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelapa Lima, A. K. P, Andri Setiawan, S. H., S. I. K dalam jumpa pers, Jumat, 16/10/2020.

 "Si Farid Jawas ini, sebelum mengajukan pra, sebenarnya kasusnya sudah P21, selama tahap dua dia ini menghilang," ujarnya.

Pihak Polsek Kelapa Lima telah berusaha melakukan pencarian ke tempat kerja tersangka namun informasi yang diterima bahwa ia mengajukan cuti.

 "Sampai di persidangan pun dia tidak pernah hadir, makanya kita terbitkan yang namanya DPO," bebernya.

Dikatakan AKP Andri, Farid Jawas sebelumnya mengajukan praperadilan atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh isterinya di Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota.

Baca juga: BPJS Ngada Lakukan Edukasi dan Sosialisai kepada Masyarakat

Baca juga: Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat : Rapid Tes dan Swab Tes Gratis di NTT, Simak Alasannya

Baca juga: Fakultas Kedokteran Undana Kupang Ambil Sumpah dan Lantik 28 Dokter Baru, Info

Pasca penyidikan, Farid Jawas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Kupang. Dalam gugatan tersebut, ia mengajukan 3 tuntutan yakni, SPDP, pemeriksaan pendampingan pengacara dan ketetapan tersangka.

Namun, ketiga tuntutan yang diajukan dalam permohonan praperadilan ditolak oleh hakim.(
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved