Katanya Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jenderal Napoleon Bonaparte Akirnya Dijebloskan Ke Sel
“Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian.”
Tommy meminta untuk dicek statusnya Djoko Tjandra.
Esoknya, Tomny Sumardi datang lagi menemui Prasetijo.
Keduanya berencana mendatangi Napoleon di ruang kerjanya.
Baca juga: Ternyata Robert Alberts Pernah Berkumis dan Berjanggut, Begini Momen Langka Itu Terjadi
Baca juga: Universitas Nusa Cendana Gelar PPDM di Nggorang Kabupaten Manggarai Barat
Saat pertemuan itulah, baru Tommi Sumardi menyampaikan rencana awalnya utnuk penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"NB lalu menyampaikan bahwa red notice atas nama DT (Djoko Tjandra) bisa dibuka asal ada uang sebesar Rp 3 miliar," ujar tim hukum Polri.
Pada hari itu juga, kata tim hukum, Tommi Sumardi memberikan uang tunai sebesar 100 ribu dolar AS (Rp 1,4 miliar).
Uang tersebut kemudian dibagi tiga, senilai 20 ribu untuk Prasetijo, 30 ribu untuk Tommi Sumardi sendiri, dan 50 ribu untuk Napoleon.
"Akan tetapi NB menolak, tidak mau menerima uang dengan jumlah tersebut, dan meminta sebesar Rp 7 miliar," ujar tim hukum Polri seperti dilansir kompas.tv.
Selanjutnya, pada kurun waktu April hingga Mei 2020, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Arya untuk membuat surat berupa produk hukum yang berkaitan dengan red notice.
Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo selaku Sekretaris Interpol Polri yang bertujuan untuk menghapus nama buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra di sistem imigrasi.
Setelah penerbitan surat tersebut, Djoko Tjandra membayar Rp 7 miliar.
Uang pembayaran itu dibagi dalam bentuk mata uang yakni dolar AS dan Singapura.
Penyidik yang menangani kasus ini pun mengaku punya bukti-bukti terkait pencairan uang tersebut yang dilakukan secara bertahap.
"Meskipun tersangka Irjen NB menyangkal menerima uang tersebut, tetapi sudah patut dipertanyakan atas penerbitan surat-surat yang menguntungkan pihak pemberi suap," kata tim hukum Bareskrim Polri.
Tersangka Djoko Tjandra sekaligus merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Ia pun sedang menjalani tahap persidangan untuk kasus surat jalan palsu yang menjeratnya bersama Brigjen Prasetijo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi"
Artikel ini telah tayang pula di TribunBangka.com: https://bangka.tribunnews.com/2020/10/14/akhirnya-jenderal-napoleon-dijebloskan-ke-sel-ini-penjelasan-polri?page=4