Katanya Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jenderal Napoleon Bonaparte Akirnya Dijebloskan Ke Sel
“Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian.”
Katanya Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jenderal Napoleon Bonaparte Akirnya Dijebloskan Ke Sel
POS-KUPANG.COM -- Hari-hari ini merupakan hari yang kelam bagi Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte. Ia terjerat kasus Djoko Tjandra.
Dalam kasus Djoko Tjandra itu, Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap. Atas perbuatannya itulah, akhirnya dang Jenderal Bintang Dua Irjen ini pun dijebloskan ke sel pada Rabu (14/10/2020). Begini penjelasan polri.
Irjen Napoleon yang kini berstatus tersangka korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, ditahan Bareskrim Polri bersama tersangka lain Tommy Sumardi.
“Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” kata Awi, seperti dikutip tribun-medan.com dari kompas.com, Rabu.
Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Awi mengatakan, Irjen Napoleon Bonaparte tiba pada pukul 11.00 WIB.
Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang memenuhi panggilan penyidik.
Sebelum ditahan, keduanya menjalani tes swab terkait Covid-19.
“Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian,” ucap dia.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 14 Agustus 2020.
Namun, keduanya tidak langsung ditahan.
Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karena penyidik tak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka.

“Karena memang penyidikan tipikor di Bareskrim itu beda dengan yang dilaksanakan KPK, jadi kita tidak mau terbelenggu dengan kita menahan orang tahu-tahu kasusnya panjang atau bisa lama untuk P21-nya,” ujar Awi.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.
Sementara Irjen Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Dalam sidang praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon, diduga Irjen Napoleon Bonaparte meminta uang sebesar Rp 7 miliar dari kepada Djoko Tjandra lewat orang suruhannya, Tommi Sumardi, untuk keperluan penghapusan red notice.
"Irjen NP tidak mau menerima uang yang disediakan, dan meminta sebesar Rp 7 miliar," kata salah satu anggota tim hukum Bareskrim Polri dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Tim hukum Bareskrim Polri menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan, rencana penghapusan status buronan terhadap Djoko Tjandra sudah dibicarakan sejak Maret 2020.
Bermula ketika Djoko Tjandra menghubungi Tommi Sumardi.
Djoko meminta bantuan kepada Tommi untuk mencabut red notice.
Dari pembicaraan itu, kemudian terkuak adanya permintaan uang sebesar Rp 15 miliar.
Namun, Djoko Tjandra merasa keberatan.
Lalu ada tawar menawar hingga akhirnya Djoko Tjandra setuju di harga Rp 10 miliar.
Rencana tersebut berlanjut pada April 2020.
Tommi Sumardi kemudian mendatangi rumah tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam kunjungannya, Tommi Sumardi meminta Prasetijo untuk dikenalkan dengan Irjen Napoleon selaku Kadiv Hubinter Mabes Polri.
"Dari situ kemudian PU (Prasetijo Utomo) bersama TM (Tommi Sumardi) menghadap NB (Napoleon Bonaparte) di Gedung TMCC lantai 11 (Mabes Polri)," ujar tim hukum.
Dari perjumpaan tersebut, Tommi Sumardi membuka pembicaraan soal status buronan Djoko Tjandra.
Tommy meminta untuk dicek statusnya Djoko Tjandra.
Esoknya, Tomny Sumardi datang lagi menemui Prasetijo.
Keduanya berencana mendatangi Napoleon di ruang kerjanya.
Baca juga: Ternyata Robert Alberts Pernah Berkumis dan Berjanggut, Begini Momen Langka Itu Terjadi
Baca juga: Universitas Nusa Cendana Gelar PPDM di Nggorang Kabupaten Manggarai Barat
Saat pertemuan itulah, baru Tommi Sumardi menyampaikan rencana awalnya utnuk penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"NB lalu menyampaikan bahwa red notice atas nama DT (Djoko Tjandra) bisa dibuka asal ada uang sebesar Rp 3 miliar," ujar tim hukum Polri.
Pada hari itu juga, kata tim hukum, Tommi Sumardi memberikan uang tunai sebesar 100 ribu dolar AS (Rp 1,4 miliar).
Uang tersebut kemudian dibagi tiga, senilai 20 ribu untuk Prasetijo, 30 ribu untuk Tommi Sumardi sendiri, dan 50 ribu untuk Napoleon.
"Akan tetapi NB menolak, tidak mau menerima uang dengan jumlah tersebut, dan meminta sebesar Rp 7 miliar," ujar tim hukum Polri seperti dilansir kompas.tv.
Selanjutnya, pada kurun waktu April hingga Mei 2020, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Arya untuk membuat surat berupa produk hukum yang berkaitan dengan red notice.
Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo selaku Sekretaris Interpol Polri yang bertujuan untuk menghapus nama buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra di sistem imigrasi.
Setelah penerbitan surat tersebut, Djoko Tjandra membayar Rp 7 miliar.
Uang pembayaran itu dibagi dalam bentuk mata uang yakni dolar AS dan Singapura.
Penyidik yang menangani kasus ini pun mengaku punya bukti-bukti terkait pencairan uang tersebut yang dilakukan secara bertahap.
"Meskipun tersangka Irjen NB menyangkal menerima uang tersebut, tetapi sudah patut dipertanyakan atas penerbitan surat-surat yang menguntungkan pihak pemberi suap," kata tim hukum Bareskrim Polri.
Tersangka Djoko Tjandra sekaligus merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Ia pun sedang menjalani tahap persidangan untuk kasus surat jalan palsu yang menjeratnya bersama Brigjen Prasetijo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi"
Artikel ini telah tayang pula di TribunBangka.com: https://bangka.tribunnews.com/2020/10/14/akhirnya-jenderal-napoleon-dijebloskan-ke-sel-ini-penjelasan-polri?page=4