Katanya Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jenderal Napoleon Bonaparte Akirnya Dijebloskan Ke Sel
“Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian.”
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.
Sementara Irjen Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Dalam sidang praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon, diduga Irjen Napoleon Bonaparte meminta uang sebesar Rp 7 miliar dari kepada Djoko Tjandra lewat orang suruhannya, Tommi Sumardi, untuk keperluan penghapusan red notice.
"Irjen NP tidak mau menerima uang yang disediakan, dan meminta sebesar Rp 7 miliar," kata salah satu anggota tim hukum Bareskrim Polri dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Tim hukum Bareskrim Polri menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan, rencana penghapusan status buronan terhadap Djoko Tjandra sudah dibicarakan sejak Maret 2020.
Bermula ketika Djoko Tjandra menghubungi Tommi Sumardi.
Djoko meminta bantuan kepada Tommi untuk mencabut red notice.
Dari pembicaraan itu, kemudian terkuak adanya permintaan uang sebesar Rp 15 miliar.
Namun, Djoko Tjandra merasa keberatan.
Lalu ada tawar menawar hingga akhirnya Djoko Tjandra setuju di harga Rp 10 miliar.
Rencana tersebut berlanjut pada April 2020.
Tommi Sumardi kemudian mendatangi rumah tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam kunjungannya, Tommi Sumardi meminta Prasetijo untuk dikenalkan dengan Irjen Napoleon selaku Kadiv Hubinter Mabes Polri.
"Dari situ kemudian PU (Prasetijo Utomo) bersama TM (Tommi Sumardi) menghadap NB (Napoleon Bonaparte) di Gedung TMCC lantai 11 (Mabes Polri)," ujar tim hukum.
Dari perjumpaan tersebut, Tommi Sumardi membuka pembicaraan soal status buronan Djoko Tjandra.