Katanya Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jenderal Napoleon Bonaparte Akirnya Dijebloskan Ke Sel

“Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian.”

Editor: Frans Krowin
Wartakota.com
Tersangka Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte saat rekonstruksi kasus Djoko Tjandra. 

Katanya Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jenderal Napoleon Bonaparte Akirnya Dijebloskan Ke Sel

POS-KUPANG.COM -- Hari-hari ini merupakan hari yang kelam bagi Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte. Ia terjerat kasus Djoko Tjandra

Dalam kasus Djoko Tjandra itu, Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap. Atas perbuatannya itulah, akhirnya dang Jenderal Bintang Dua Irjen ini pun dijebloskan ke sel pada Rabu (14/10/2020). Begini penjelasan polri.

Irjen Napoleon yang kini berstatus tersangka korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, ditahan Bareskrim Polri bersama tersangka lain Tommy Sumardi.

“Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” kata Awi, seperti dikutip tribun-medan.com dari kompas.com, Rabu.

Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Awi mengatakan, Irjen Napoleon Bonaparte tiba pada pukul 11.00 WIB.

Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang memenuhi panggilan penyidik.

Sebelum ditahan, keduanya menjalani tes swab terkait Covid-19.

“Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian,” ucap dia.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 14 Agustus 2020.

Namun, keduanya tidak langsung ditahan.

Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karena penyidik tak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

“Karena memang penyidikan tipikor di Bareskrim itu beda dengan yang dilaksanakan KPK, jadi kita tidak mau terbelenggu dengan kita menahan orang tahu-tahu kasusnya panjang atau bisa lama untuk P21-nya,” ujar Awi.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved