Omnibus Law UU Cipta Kerja
Buruh Bisa Penjarakan Bos yang Tak Beri Pesangon, Hotman Paris Puji Omnibus Law UU Cipta Kerja,
Di UU Cipta Kerja, jika bos atau majikan tidak memberikan pesangon kepada buruh, maka bisa dipenjarakan.Untuk mengetahui lebih banyak lagi ten
Berdasarkan pengakuan, mereka mengikuti unjuk rasa karena adanya undangan yang diterima di media sosial dan pesan singkat, serta diajak teman.
"Semua yang kita ambil keterangan pasti menyatakan mereka berdasarkan undangan di media sosial dan diajak oleh temannya," kata Yusri.
Menurut Yusri, anggota juga telah melakukan rangkaian tes kesehatan bagi seluruh 1.377 orang yang diamankan.
Hasilnya, 47 orang di antaranya reaktif Covid-19 dan harus menjalani isolasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
"Kita lakukan swab, 3-4 hari lagi kita lihat bagaimana hasilnya, apakah akan jadi klaster penyebaran Covid-19," ucap Yusri.
Seperti diketahui, gelombang penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terus berlanjut dari berbagai elemen masyarakat.
Tags
Hotman Paris
omnibus law
UU Cipta Kerja
Omnibus Law UU Cipta Kerja
buruh tolak UU Cipta Kerja
pesangon
SURYA.co.id
suryamalang.com
surabaya.tribunnews.com
Undang-Undang Cipta Kerja
Hotman Paris puji Omnibus Law UU Cipta Kerja

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hotman Paris Puji Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Bisa Penjarakan Bos yang Tak Beri Pesangon, https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/15/hotman-paris-puji-omnibus-law-uu-cipta-kerja-buruh-bisa-penjarakan-bos-yang-tak-beri-pesangon?page=all
Editor: Iksan Fauzi