Omnibus Law UU Cipta Kerja

Buruh Bisa Penjarakan Bos yang Tak Beri Pesangon, Hotman Paris Puji Omnibus Law UU Cipta Kerja,

Di UU Cipta Kerja, jika bos atau majikan tidak memberikan pesangon kepada buruh, maka bisa dipenjarakan.Untuk mengetahui lebih banyak lagi ten

Editor: Ferry Ndoen
tangkapan layar Hotman Paris Show
Hotman Paris saat memandu acara Hotman Paris Show 

Sehingga Hotman menuntut agar perkara pesangon bisa diselesaikan dalam sebulan.

"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha."

"Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.

Pengacara asal Sumatera Utara ini menuntut penyelesaian pesangon cepat selesai seperti perkara perniagaan.

"Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," ungkap dia.

Demo terjadi dimana-mana

Seorang oknum penyusup aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Palembang ditangkap Polrestabes Palembang, Rabu (7/10/2020). (SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah)
Pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) mengundang reaksi dari banyak kalangan, terutama buruh dan mahasiswa.

Mereka menolak dan melakukan demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah.

Bahkan, tak sedikit terjadi demo mengarah ke anarkis.

Hal itu juga terjadi di Jakarta sebagai ibu kota negara.

Polisi pun menangkap pada pelaku anarkis alias perusuh saat terjadi demonstrasi.

Sekitrar 1.377 orang diciuk polisi dari lokasi demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta, Selasa (13/10/20202).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, mereka ditangkap polisi sebelum dan setelah aksi unjuk rasa.

"Ada 1,377 yang kita amankan, baik itu sebelum unjuk rasa dan setelah unjuk rasa," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/10/2020)

Polisi pun telah memintai keterangan dari sejumlah orang yang ditangkap.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved