Omnibus Law UU Cipta Kerja
Buruh Bisa Penjarakan Bos yang Tak Beri Pesangon, Hotman Paris Puji Omnibus Law UU Cipta Kerja,
Di UU Cipta Kerja, jika bos atau majikan tidak memberikan pesangon kepada buruh, maka bisa dipenjarakan.Untuk mengetahui lebih banyak lagi ten
"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.
Baca juga: Perempuan Malang Ini Bunuh Temannya Yang Hamil Tua, Perut Dibelah Janin Dikeluarkan Lalu Diambil
"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.
Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.
"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.
Berpesan ke Jokowi soal Pesangon
Pada kesempatan sebelumnya, Hotman telah memberikan pesannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pesangon bagi buruh.
Hal itu diungkapkannya melalui akun resmi Instagramnnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020).
Mulanya, Hotman Paris Hutapea mengatakan dirinya yang sudah 36 tahun bekerja sebagai pengacara ingin memberikan saran padanya.
Terlebih sejumlah tokoh penting juga pernah menjadi kliennya, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Bapak Jokowi yang terhormat saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun saya di pengacara tertarik untuk memberikan saran."
"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Bapak Prabowo, bapak Menko, bapak Menteri BUMN Erick Thohir, yang semua mantan klien saya," ujar Hotman.
Hotman menilai, masalah yang perlu dibereskan terkait perburuhan adalah masalah pesangon.
Pasalnya permasalahan dalam pesangon buruh bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.
"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangon yang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.
Menurutnya, buruh akan kesulitan jika harus menyelesaikan perkara pesangon.