Omnibus Law UU Cipta Kerja

Buruh Bisa Penjarakan Bos yang Tak Beri Pesangon, Hotman Paris Puji Omnibus Law UU Cipta Kerja,

Di UU Cipta Kerja, jika bos atau majikan tidak memberikan pesangon kepada buruh, maka bisa dipenjarakan.Untuk mengetahui lebih banyak lagi ten

Editor: Ferry Ndoen
tangkapan layar Hotman Paris Show
Hotman Paris saat memandu acara Hotman Paris Show 

POS KUPANG.COM-- Banyak kalangan mengkritik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Karya ( UU Cipta Karya) merugikan para buruh. 

Namun, bagi pengacara kondang sekelas Hotman Paris Hutapea, justru UU Cipta Karya menguntungkan para buruh.

Hotman Paris Hutapea memberi selamat kepada para buruh seusai membaca UU Cipta Karya.

Ia menyoroti klausul pesangon kepada buruh.

Hal yang paling penting, menutu Hotman Paris adalah persoalan pesangon yang selama ini menjadi kendala para buruh.

Di UU Cipta Kerja, jika bos atau majikan tidak memberikan pesangon kepada buruh, maka bisa dipenjarakan.

Untuk mengetahui lebih banyak lagi tentang UU Cipta Karya dari perspektif Hotman Paris, silakan membaca artikel di bawah ini.

Hotman Paris (YouTube Official iNews)
1. Bos bakal tertib bayar pesangon

Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.

Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.

Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.

Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.

2. Menguntungkan buruh

Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memperoleh hak mereka mendapat pesangon.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved