Omnibus Law UU Cipta Kerja

Buruh Bisa Penjarakan Bos yang Tak Beri Pesangon, Hotman Paris Puji Omnibus Law UU Cipta Kerja,

Di UU Cipta Kerja, jika bos atau majikan tidak memberikan pesangon kepada buruh, maka bisa dipenjarakan.Untuk mengetahui lebih banyak lagi ten

Editor: Ferry Ndoen
tangkapan layar Hotman Paris Show
Hotman Paris saat memandu acara Hotman Paris Show 

POS KUPANG.COM-- Banyak kalangan mengkritik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Karya ( UU Cipta Karya) merugikan para buruh. 

Namun, bagi pengacara kondang sekelas Hotman Paris Hutapea, justru UU Cipta Karya menguntungkan para buruh.

Hotman Paris Hutapea memberi selamat kepada para buruh seusai membaca UU Cipta Karya.

Ia menyoroti klausul pesangon kepada buruh.

Hal yang paling penting, menutu Hotman Paris adalah persoalan pesangon yang selama ini menjadi kendala para buruh.

Di UU Cipta Kerja, jika bos atau majikan tidak memberikan pesangon kepada buruh, maka bisa dipenjarakan.

Untuk mengetahui lebih banyak lagi tentang UU Cipta Karya dari perspektif Hotman Paris, silakan membaca artikel di bawah ini.

Hotman Paris (YouTube Official iNews)
1. Bos bakal tertib bayar pesangon

Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.

Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.

Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.

Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.

2. Menguntungkan buruh

Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memperoleh hak mereka mendapat pesangon.

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.

Baca juga: Perempuan Malang Ini Bunuh Temannya Yang Hamil Tua, Perut Dibelah Janin Dikeluarkan Lalu Diambil

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.

Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.

"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.

Berpesan ke Jokowi soal Pesangon

Pada kesempatan sebelumnya, Hotman telah memberikan pesannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pesangon bagi buruh.

Hal itu diungkapkannya melalui akun resmi Instagramnnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020).

Mulanya, Hotman Paris Hutapea mengatakan dirinya yang sudah 36 tahun bekerja sebagai pengacara ingin memberikan saran padanya.

Terlebih sejumlah tokoh penting juga pernah menjadi kliennya, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Bapak Jokowi yang terhormat saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun saya di pengacara tertarik untuk memberikan saran."

"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Bapak Prabowo, bapak Menko, bapak Menteri BUMN Erick Thohir, yang semua mantan klien saya," ujar Hotman.

Hotman menilai, masalah yang perlu dibereskan terkait perburuhan adalah masalah pesangon.

Pasalnya permasalahan dalam pesangon buruh bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangon yang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.

Menurutnya, buruh akan kesulitan jika harus menyelesaikan perkara pesangon.

Sehingga Hotman menuntut agar perkara pesangon bisa diselesaikan dalam sebulan.

"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha."

"Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.

Pengacara asal Sumatera Utara ini menuntut penyelesaian pesangon cepat selesai seperti perkara perniagaan.

"Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," ungkap dia.

Demo terjadi dimana-mana

Seorang oknum penyusup aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Palembang ditangkap Polrestabes Palembang, Rabu (7/10/2020). (SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah)
Pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) mengundang reaksi dari banyak kalangan, terutama buruh dan mahasiswa.

Mereka menolak dan melakukan demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah.

Bahkan, tak sedikit terjadi demo mengarah ke anarkis.

Hal itu juga terjadi di Jakarta sebagai ibu kota negara.

Polisi pun menangkap pada pelaku anarkis alias perusuh saat terjadi demonstrasi.

Sekitrar 1.377 orang diciuk polisi dari lokasi demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta, Selasa (13/10/20202).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, mereka ditangkap polisi sebelum dan setelah aksi unjuk rasa.

"Ada 1,377 yang kita amankan, baik itu sebelum unjuk rasa dan setelah unjuk rasa," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/10/2020)

Polisi pun telah memintai keterangan dari sejumlah orang yang ditangkap.

Berdasarkan pengakuan, mereka mengikuti unjuk rasa karena adanya undangan yang diterima di media sosial dan pesan singkat, serta diajak teman.

"Semua yang kita ambil keterangan pasti menyatakan mereka berdasarkan undangan di media sosial dan diajak oleh temannya," kata Yusri.

Menurut Yusri, anggota juga telah melakukan rangkaian tes kesehatan bagi seluruh 1.377 orang yang diamankan.

Hasilnya, 47 orang di antaranya reaktif Covid-19 dan harus menjalani isolasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

"Kita lakukan swab, 3-4 hari lagi kita lihat bagaimana hasilnya, apakah akan jadi klaster penyebaran Covid-19," ucap Yusri.

Seperti diketahui, gelombang penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terus berlanjut dari berbagai elemen masyarakat.
Tags 
Hotman Paris
omnibus law
UU Cipta Kerja
Omnibus Law UU Cipta Kerja
buruh tolak UU Cipta Kerja
pesangon
SURYA.co.id
suryamalang.com
surabaya.tribunnews.com
Undang-Undang Cipta Kerja
Hotman Paris puji Omnibus Law UU Cipta Kerja

Hotman Paris ungkap alasan tak menahan Nikita saat labrak Elza Syarief1
Hotman Paris  (Tribunews.com)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hotman Paris Puji Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Bisa Penjarakan Bos yang Tak Beri Pesangon, https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/15/hotman-paris-puji-omnibus-law-uu-cipta-kerja-buruh-bisa-penjarakan-bos-yang-tak-beri-pesangon?page=all

Editor: Iksan Fauzi

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved