UU Cipta Kerja
Refly Harun Tepis Pernyataan Presiden Jokowi: Tak Ada Hoax UU Cipta Kerja, Yang Benar UU Belum Final
"Jadi kalau anggota Baleg saja, tim perumus saja belum memegang draf yang bersih, lalu bagaimana masyarakat bisa menilai undang-undang itu?" katanya
"Baleg dan DPR hanya mengatakan bahwa draf yang beredar adalah draf yang 'palsu'," kata Refly.
"Saya kira tidak palsu, tapi draf yang dipegang masing-masing orang yang belum final," jelasnya.
"Maka tidak ada yang palsu karena yang asli pun belum ada sampai paripurna 5 Oktober itu," tegas pengamat politik ini.
Maka dari itu, Refly Harun mewajarkan jika banyak muncul perdebatan terkait isi UU Cipta Kerja.
"Jadi jangan salahkan kalau beredar banyak versi di masyarakat, ada kesalahpahaman, atau hoaks beredar di mana-mana," ucap dia.
Refly Harun menambahkan, berkaca dari kasus tersebut, sebetulnya ada pihak yang pertama kali menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja.
Menurut dia, yang disebut hoaks adalah pengesahan suatu undang-undang saat naskahnya bahkan belum final.
"Kita harus lihat, siapa yang sesungguhnya menyebar hoaks terlebih dahulu," ungkit mantan Komisaris PT Pelindo ini.
"Kalau ada undang-undang yang tidak solid, tidak final, kemudian dikatakan sudah disetujui dalam rapat paripurna, maka itulah hoaks yang sesungguhnya," lanjut Refly.
"Jadi jangan macam-macam juga dengan isu seperti ini," tandasnya
Baca juga: 2 Wanita Ini Berpangkat Jenderal Punya Sederet Jabatan Penting di TNI, Sosoknya Dibutuhkan Indonesia
Baca juga: Najwa Shihab Tak Dilaporkan Ke Polisi, Kata Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu: Terawan Bukan Bawahan

Bima Arya Menentang Satu Pasal Bermasalah di UU Cipta Kerja
Wali Kota Bogor Bima Arya menyoroti pasal yang menurutnya bermasalah dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Hal itu terungkap dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Minggu (11/10/2020).
Diketahui undang-undang tersebut menuai penolakan dari masyarakat, aliansi mahasiswa, dan buruh.
Selain itu, Omnibus Law yang disebut hendak menyerderhanakan perizinan itu di sisi lain akan menimbulkan permasalahan baru dengan kepala daerah.