UU Cipta Kerja

Refly Harun Tepis Pernyataan Presiden Jokowi: Tak Ada Hoax UU Cipta Kerja, Yang Benar UU Belum Final

"Jadi kalau anggota Baleg saja, tim perumus saja belum memegang draf yang bersih, lalu bagaimana masyarakat bisa menilai undang-undang itu?" katanya

Editor: Frans Krowin
(YouTube Refly Harun)
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2020). Refly Harun angkat bicara soal banyaknya rangkap jabatan para pejabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Sejak awal kepala daerah menyoroti kecenderungan desentralisasi. Artinya kewenangan daerah ditarik ke pusat," papar Bima Arya.

Ia menilai pasal terkait kewenangan kepala daerah ini akan menimbulkan pertentangan pada penerapannya.

"Kami paham bahwa ada semangat untuk mempermudah perizinan, semangat untuk mempercepat layanan publik," komentar Aria.

"Tapi semangat ini enggak boleh, bertentangan dengan konstitusi," tegas Wali Kota Bogor.

Selain itu, ia menyinggung keotonomian daerah yang akan dilanggar dengan menarik kewenangan ke pemerintah pusat.

 Bima Arya menegaskan dirinya sebagai kepala daerah menolak UU Cipta Kerja khusus pada bagian tersebut.

"Utamanya adalah semangat otonomi daerah seluas-luasnya berdasarkan konstitusi kita di era reformasi," tegasnya.

"Karena itu sedari awal kami mengkritisi ini, khususnya yang terkait penataan tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, perizinan, dan pelayanan publik," tambah Bima.

Ia menjelaskan hal itu dapat disimpulkan setelah melihat draf UU Cipta Kerja.

Bima mengaku dirinya sudah mendapat draf final yang disahkan DPR.

Sebagai informasi, draf UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat disebut-sebut belum final dan belum ada rilisan resmi dari DPR.

Berdasarkan 'draf final' tersebut, Bima menilai tidak banyak perubahan yang ia temui sejak awal UU Cipta Kerja dicetuskan.

"Dari draf yang saya pegang, draf ini diberikan oleh teman-teman DPR, ini draf dari Baleg, 5 Oktober kemarin. Jadi saya asumsikan bahwa ini adalah draf final," ungkit Bima.

"Dari draf yang saya pegang, saya melihat tidak ada perubahan berarti sejak pertama kali kami melihat konsep itu," lanjutnya.

"Pertama terlihat jelas bagaimana birokrasi perizinan mencoba disederhanakan, tetpai kemudian kita melihat ada kewenangan daerah yang ditarik ke pusat, seperti Amdal," jelas dia. (*)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved