Breaking News

UU Cipta Kerja

Refly Harun Tepis Pernyataan Presiden Jokowi: Tak Ada Hoax UU Cipta Kerja, Yang Benar UU Belum Final

"Jadi kalau anggota Baleg saja, tim perumus saja belum memegang draf yang bersih, lalu bagaimana masyarakat bisa menilai undang-undang itu?" katanya

Editor: Frans Krowin
(YouTube Refly Harun)
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2020). Refly Harun angkat bicara soal banyaknya rangkap jabatan para pejabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Refly Harun Tepis Pernyataan Presiden Jokowi: Tak Ada Hoax UU Cipta Kerja, Yang Benar UU Belum Final

POS KUPANG, COM  - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara soal simpang siurnya draft Omnibus Law UU Cipta Kerja yang asli dan yang palsu.

Saat ini draft omnibus law UU Cipta Kerja yang bukan dari naskah yang disahkan DPR RI, juga beredar di tengah publik.

Draft palsu ini beredar setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut gelombang unjuk rasa dipicu informasi yang tak tepat mengenai UU Cipta Kerja.

Hal ini pun menjadi sorotan Refly Harun lantaran UU sapu jagat tersebut sudah disahkan.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tidak terbukanya pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Bahkan Refly Harun juga membocorkan penyebar hoaks sesungguhnya UU Cipta Kerja, di saat aturan belum final sudah disahkan.

Hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (12/10/2020).

Pertemuan Said Aqil Siradj dan Menaker Bahas UU Cipta Kerja Tak Mempan

Diketahui undang-undang tersebut menuai kontroversi dan penolakan dari masyarakat.

Pasalnya pembahasan UU Cipta Kerja dinilai tidak transparan, bahkan tidak ada draf asli yang dipublikasikan, meskipun telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2002) lalu.

Refly lalu menyinggung bahkan draf tersebut tidak diedarkan di Badan Legislasi (Baleg) yang membahas UU Cipta Kerja.

"Jadi kalau anggota Baleg saja, tim perumus saja belum memegang draf yang bersih, lalu bagaimana masyarakat bisa menilai undang-undang itu?" komentar Refly Harun.

 Sementara itu, draf yang beredar di masyarakat dan menjadi pemicu aksi penolakan besar-besaran, dianggap sebagai naskah palsu atau hoaks (kabar bohong).

Menurut Refly, draf yang beredar ini tidak dapat disebut palsu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved