Pilkada Manggarai

Paket Hery-Heri Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye, Bawaslu Manggarai Beri Surat Peringatan

Langgar protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada saat gelar kampanye, Panwaslu Kecamatan Reok dan Reok Barat memberi surat peringatan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Paket Hery-Heri Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye, Bawaslu Manggarai Beri Surat Peringatan
POS-KUPANG.COM/Dok Bawaslu Manggarai
SURAT PERINGATAN---Ketua Panwascam Reo memberi surat peringatan ke Tim Paslon Hery-Heri.

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Langgar protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada saat gelar kampanye, Panwaslu Kecamatan Reok dan Reok Barat memberi surat peringatan kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Herybertus Nabit-Heribertus Ngabut atau Paket Hery-Heri.

Ketua Bawaslu kabupaten Manggarai Marselina Lorensia menyampaikan hal itu kepada wartawan, Jumat (9/10/2020) siang.

Lorensia mengatakan ada dua surat peringatan yang sudah dikeluarkan oleh Panwaslu kecamatan terhadap pasangan calon nomor urut 2 tersebut. Dua surat peringatan dikeluarkan karena melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Pemerintah Kota Kupang akan Terapkan Denda Bagi yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan

"Kita sudah keluarkan 2 surat peringatan untuk pasangan calon nomor urut 2 yakni kampanye di kecamatan Reok dan Reok Barat tepatnya di kampung Loce dan kampung Mahima,"jelas Lorensia.

Lebih lanjut Lorensia mengatakan dua lokasi kegiatan Kampanye Paslon Hery-Heri yang melanggar peraturan KPU tersebut adalah di Desa Loce, Kecamatan Reok Barat dan Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok. Dimana hasil pengawasan Panwascam pada lokasi kampanye tersebut ditemukan Pasangan Calon maupun Tim Kampanye Pasangan Calon selaku penyelenggara kampanye melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU.

Aksi Masa Tolak Omnibus Law di Kupang Memanas, Diwarnai Aksi Lempar Batu ke Polisi

"Pelanggarannya yaitu peserta kampanye tidak mengikuti protokol kesehatan covid-19,"ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai Heribertus Harun.

Heri mengatakan langkah yang dilakukan oleh jajaran pengawas dalam hal Paslon atau tim kampanye pasangan calon jika melanggar protokol covid-19 adalah memberi sanksi peringatan tertulis kepada pasangan calon atau tim kampanye dari pasangan calon pada saat terjadinya pelanggaran. Selain itu, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu atau seluruh jajaran pengawas.

Ditegaskan Heri, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 jam diterbitkan peringatan maka Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi larangan melakukan metode kampanye selama 3 hari.

"Di dua titik kampanye tersebut tim Pasangan Calon langsung menindaklanjuti surat peringatan dengan cara mengikuti protokol-protokol bagi peserta kampanye,"pungkas Heri.

Sementara itu Sekertaris Tim Paslon Hery-Heri Avent Mbejak ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM berjanji akan melakukan konfirmasi terkait dengan hal itu. Karena saat ini masih di kantor bupati.

"Ok Kaka nanti sebentar saya telp saya Masi di kantor bupati,"tulis Avent di WatsApp. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved