Ini Penilaian DPRD Sumba Timur Terkait UU Cipta Kerja
DPRD Sumba Timur mengatakan, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah tidak bermasalah
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - DPRD Sumba Timur mengatakan, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah tidak bermasalah karena dalam UU itu tetap mengakomodir aspirasi dari serikat pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja atau buruh.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Sumba Timur, Melki Nara, Jumat (9/10/2020).
Menurut Melki, UU Cipta Kerja sesungguhnya telah mengakomodir hak dan kewajiban tenaga kerja, karena itu dengan disahkannya UU tersebut maka penerapannya sudah bisa dilakukan.
• Paket Hery-Heri Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye, Bawaslu Manggarai Beri Surat Peringatan
"Jadi menurut saya sebenarnya UU tersebut tidak bermasalah. UU itu telah mengakomodir aspirasi dari serikat pekerja," kata Melki.
Dijelaskan, UU Cipta Kerja juga sesungguhnya tidak berbeda dengan UU ketenagakerjaan sebelumnya. Namun, setelah UU itu disahkan, maka banyak riak-riak terjadi bahkan sampai adanya demo.
• Pemerintah Kota Kupang akan Terapkan Denda Bagi yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan
Melki mengakui, perlu ada informasi yangharus diketahui masyarakat agar tidak terpengaruh dengan isu-isu hoaks.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumba Timur ini mengharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja itu, pemerintah segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
"Dalam UU itu, tidak ada perubahan dengan UU Tenaga Kerja sebelumnya," kata Melki. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)