Meski Fraksi Gerindra Dukung UU Cipta Kerja Tapi Fadli Zon Justru Mengeritiknya: UU Ini Tak Nyambung

"Sehingga, secara umum, omnibus law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya buat buruh, tapi juga buat masyarakat secara umum," kata Fadli.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Fadli Zon politisi Gerindra 

Meski Fraksi Gerindra Dukung UU Cipta Kerja Tapi Fadli Zon Justru Mengeritiknya: UU Ini Tak Nyambung 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - UU Cipta Kerja telah disahkan DPR RI melalui rapat paripurna. Bahkan Fraksi Gerindra pun turut mendukung dan menyetujui pengesahan undang undang tersebut.

Akan tetapi, salah satu anggota fraksi tersebut, yakni Fadli Zon, sepertinya belum sepenuhnya menyetujui pengesahan UU tersebut.

Politisi Partai Gerindra yang terkenal kritis ini menilai UU Cipta Kerja  tidak tepat sasaran dalam menjawab persoalan hambatan investasi di dalam negeri.

Dikutip dari data World Economic Forum (WEF), Fadli Zon memaparkan kendala utama investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, serta regulasi perpajakan.

"Tapi yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, pekerja/buruh yang saat ini dalam posisi sulit akibat dampak pandemi Covid-19 kian terpojok.

Fadli mencatat sejumlah isu yang menjadi pokok penolakan pekerja/buruh.

"Dalam catatan saya, ada beberapa isu yang memang mengusik rasa keadilan buruh. Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah."

"Kemudian, penghapusan UMK (upah minimum kabupaten (kota) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi)," tuturnya.

Kemudian, hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu dihapus dalam UU Cipta Kerja.

"Sehingga, secara umum, omnibus law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya buat buruh, tapi juga buat masyarakat secara umum," kata Fadli.

Selain itu, Fadli menilai proses pembentukan dan pengesahan UU Cipta Kerja tidak tepat waktu.

Ia mengatakan, membahas RUU sepenting ini yang berdampak pada banyak aspek kehidupan masyarakat di tengah pandemi sungguh merupakan preseden buruk bagi praktik legislasi.

"Membahas seluruh materi yang telah disebutkan tadi dalam tempo yang singkat memang mustahil dilakukan, apalagi di tengah berbagai keterbatasan dan pembatasan semasa pandemi ini. Sehingga, pembahasan omnibus law ini kurang memperhatikan suara dan partisipasi masyarakat," ujarnya.

Ia pun khawatir pengesahan UU Cipta Kerja justru melahirkan ketidakstabilan di Tanah Air.

Berbagai penolakan masyarakat hingga aksi mogok kerja telah menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja hanya menimbulkan kegaduhan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved