Najwa Shihab Lolos, Laporan Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya Ditolak, Begini Komentar Dewan Pers

Host program Mata Najwa, Najwa Shihab, dan pihak yang menantikan kejelasan status jurnalis usai dilapor tim relawan Jokowi, boleh menarik napas lega

Editor: Agustinus Sape
Instagram/@najwashihab
Najwa Shihab 

Najwa Shihab Lolos, Laporan Relawan Jokowi  ke Polda Metro Jaya Ditolak, Begini Komentar Dewan Pers 

POS-KUPANG.COM - Host program Mata Najwa, yaitu Najwa Shihab, dan pihak-pihak yang menantikan kejelasan status jurnalis ini usai dilapor tim relawan Jokowi, boleh menarik napas lega.

Sebaliknya Ketua Tim Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto harus menelan ludah setelah laporannya ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2030) untuk melaporkan Najwa Shihab terkait wawancara kursi kosong.

Namun, laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.

Sebab apa yang dilaporkan disinyalir masuk dalam ranah jurnalistik yang diatur dalam kode etik pers atau UU Pers.

Karenanya Tim Relawan Jokowi Bersatu diminta berkoordinasi dahulu dengan Dewan Pers, sebelum membuat laporan polisi.

Namun hingga kini, Dewan Pers menyebutkan belum adanya laporan masuk atas nama Najwa Shihab.

Meskipun demikian, Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar menilai tidak ada pelanggaran pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'.

Hal itu ia katakan terkait pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter 'Mata Najwa' Najwa Shihab oleh relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

"Pasal mana dari KEJ yang dilanggar?" kata Ahmad yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Ahmad menuturkan, tidak tepat jika nantinya relawan Jokowi melaporkan video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan' ke Dewan Pers.

Menurut dia, seharusnya laporan itu ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).

"Karena itu produk talkshow lebih tepat dibawa ke Komisi Penyiaran Indonesia.

Kalau produk pemberitaan atau jurnalistik, barulah diadukan ke Dewan Pers," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved