Rumah Sakit Bantah Mengcovidkan Pasien

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia ( PERSI) membantah tuduhan bahwa mereka sengaja men-covidkan pasien

Editor: Kanis Jehola
kompas.com
ilustrasi Covid-19 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia ( PERSI) membantah tuduhan bahwa mereka sengaja men-covidkan pasien.

Menurut Ketua Umum PERSI, Kuntjoro Adi Purjanto, tuduhan men-covidkan pasien seperti yang disebut oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko adalah tidak benar.

Moeldoko sebelumnya dalam pernyataannya meminta rumah sakit tak sembarangan memvonis semua pasien yang wafat adalah disebabkan oleh penyakit Covid-19.

Bawaslu Temukan Belasan Ribu Pemilih Dalam DPS Bermasalah, Begini Penjelasan Albertus

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, selama ini ada isu yang berkembang bahwa rumah sakit rujukan 'meng-Covid-kan' semua pasien yang meninggal dunia untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah.

Misalnya orang sakit biasa atau mengalami kecelakaan justru didefinisikan meninggal karena Covid-19 oleh rumah sakit yang menangani. Sementara dari hasil tes menunjukkan negatif Covid-19.

Lakukan Pencermatan Terhadap DPS, Bawaslu TTU Temukan 634 Pemilih Ganda

"Ini perlu diluruskan agar jangan sampai menguntungkan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari definisi itu," ujarnya, Jumat (2/10/2020).

Kuntjoro mengatakan, tudingan bahwa pihaknya sengaja 'meng-Covid-kan' pasien justru merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kuntjoro mengatakan, tudingan tersebut justru berakibat pada runtuhnya semangat tenaga medis yang berjuang melawan pandemi Covid-19.

"Terbangunnya opini 'RS meng-Covid-kan pasien' menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan," ujar Kuntjoro.

"Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum," imbuhnya.

Kuntjoro menegaskan, pihaknya selama ini selalu patuh pada pedoman pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Ia menjelaskan RS telah mengikuti memberikan pelayanan kesehatan sesuai manajemen klinis dan tata laksana jenazah dengan berpedoman pada Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pedoman tersebut mengatur status pasien Covid-19 yaitu suspek, probabel, konfirmasi dan kontak erat. Aturan tersebut juga menjelaskan kriteria pasien berdasarkan gejala klinis dan hasil laboratorium.

Kepmenkes itu juga mengatur tata laksana pasien Covid-19 yang meninggal dunia, juga terdapat rincian syarat yang dibutuhkan sehingga pemulasaran jenazah diberlakukan dengan tatalaksana Covid-19.

Sementara untuk pengajuan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, RS selalu mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved