Rumah Sakit Bantah Mengcovidkan Pasien
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia ( PERSI) membantah tuduhan bahwa mereka sengaja men-covidkan pasien
Pengajuan klaim pembayaran pasien Covid-19 harus dilakukan berdasarkan assesmen klinis, dan hasil pemeriksaan laboratorium. Rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan tidak akan diberikan klaim penggantian biaya pasien Covid-19.
Dalam pedoman tersebut juga dijelaskan klaim pengajuan biaya oleh RS ditembuskan pada Kemenkes, Dinkes setempat, serta diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Jika terjadi ketidaksesuaian (dispute), maka dilakukan penyelesaian oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.
"Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, RS memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemda, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Meski demikian, jika ditemukan bukti-bukti kecurangan, PERSI akan mendukung pemberian sanksi kepada oknum petugas yang sengaja berbuat curang demi keuntungan tersebut.
Menurut Sekretaris Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI, Tonang Dwi Ardyanto, pihaknya terbuka jika mendapat kritik dan koreksi serta meminta masyarakat yang menemukan kasus seperti tersebut segera melaporkan ke PERSI.
"Kami punya ratusan anggota rumah sakit. Kalau saya disuruh jawab ya tidak. Tapi kami kan punya banyak rumah sakit, kami terbuka untuk dikritik, dikoreksi dan diawasi," kata Tonang.
Tonang menjelaskan yang menjadi persoalan belakangan adanya stigma negatif tentang Covid-19 di kalangan masyarakat. Jika stigma tentang Covid-19 dapat diluruskan menurutnya dapat menghindari kesalahpahaman di masyarakat. "Covid-19 dan tidak Covid-19 sudah ada kriterianya," katanya.
Ia berujar dimakamkan dengan protokol Covid-19 bertujuan untuk menghindari penularan pada korban meninggal yang belum dapat dikonfirmasi terpapar Covid-19 atau tidak lepas dari penyebab kematian.
Namun itu tidak berarti rumah sakit memvonis pasien maupun korban yang meninggal di rumah sakit disebabkan karena Covid-19.
"Kami mendapatkan biaya penggantian penanganan Covid-19 berbasis apa yang telah dilakukan, berdasarkan lamanya perawatan dan apa yang dilakukan baru diganti. Bukan berdasarkan pada jika pasien itu Covid-19 dapat uang, bukan begitu," kata dr Tonang.
"Yang diganti biaya perawatan. Bukan misalnya ada yang meninggal itu karena Covid-19 itu diganti uang, bukan begitu," lanjutnya
Ia juga menegaskan klaim pengganti juga baru bisa dicarkan kalau persyaratan sudah terpenuhi. Jika ada persyaratan yang tidak lengkap tidak bisa dicairkan klaimnya.
"Penangan sesuai berat ringannya gejala. Kalau gejalanya ringan cukup di rumah. Walaupun di beberapa tempat Pemda menganjurkan untuk dilakukan isolasi ditempat yang disediakan," kata dr Tonang.
"Bagi kami yang dirawat adalah yang gejalanya berat atau kritis baru di rawat di RS," lanjutnya. (tribun network/ras/rin/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-covid-19.jpg)