Brimob Ende Amankan 14 Ekor Sapi

Bupati Djafar yang Perintah Brimob Ende Amankan 14 Ekor Sapi dari RPH Nanganesa

Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad membenarkan bahwa dirinya sebagai Bupati memerintahkan Brimob Ende untuk mengamankan 14 ekor sapi

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Bupati Ende Djafar Achmad 

Yulius mengaku setiap pemotongan hewan harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu oleh pihak RPH. Jika sapi betina produktif maka tidak diperkenankan potong, kalau non produktif bisa dipotong.

Menurutnya, pemeriksaan oleh pihak RPH biasanya dilakukan sehari sebelum pemotongan. "Jadi diperiksa dulu sebelum dipotong," ungkapnya.

Dia katakan, sapi-sapi tersebut diangkut oleh pihak Brimob Ende ke Nangapanda mengunakan sebuah truk.

Dia mengaku bahwa pengangkutan sapi ke Nangapanda menyalahi regulasi. "Itu truknya besi tidak ada alas, bisa terjadi cedera pada sapi," ungkapnya.

Yulius juga menyesalkan sikap Danki Brimob Ende terhadap dirinya. "Saya merasa diintimidasi oleh Dia," ungkapnya.

Terkait intimidasi Danki Brimob Ende, tegaskan bahwa dirinya tidak melakukan intimidasi kepada Yulius dalam bentuk apapun.

Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Brimob Ende mengamankan 14 ekor sapi dari Rumah Potong Hewan (RPH) Nanganesa Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (17/9/2020).

Para penjagal sapi pun gerah hingga saat ini sapi-sapi itu belum dikembalikan. Mereka mendesak Brimob Ende segera mengembalikan sapi-sapi tersebut.

Permintaan para penjagal disampaikan oleh Hasan Abdulah saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di Kantor DPRD Kabupaten Ende, Senin (5/10/2020).

Hasan mengaku tidak tau sapi-sapi itu diamankan kemana.

Dia menuturkan ada 16 enam belas ekor sapi yang dibawa ke RPH untuk dipotong, yang sudah dipotong baru dua ekor pada Minggu (13/9/2020). Sorenya, kata Hasan, berdasarkan laporkan dari pihak RPH, 14 ekor sapi sudah diamankan oleh pihak Brimob.

"Kami pihak yang dirugikan dan kami merasa tidak nyaman dengan situasi ini," ungkapnya.

Dia tegaskan, jika pihak Brimob tidak segera mengembalikan sapi-sapi mereka maka para penjagal akan menempuh jalur hukum.

"Kalau tidak dikembalikan pasti kami akan tempuh jalur hukum," tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak RPH, lanjutnya, pihak Brimob Ende mengamankan sapi mereka karena dinilai melanggar aturan bahwa seharusnya sapi betina produktif tidak boleh dipotong.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved