MENGEJUTKAN! 4 Anak di Medan Dan Aceh Jadi Operator Penipuan Online, Coba Tipu Kaesang, Putra Jokowi
Setelah mengecek kepemilikan akun, polisi menemukan bahwa ternyata akun tersebut dikendalikan keempat tersangka yang berlokasi di Aceh dan Medan.
MENGEJUTKAN! 4 Anak di Medan Dan Aceh Jadi Operator Penipuan Online, Coba Tipu Kaesang, Putra Jokowi
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Empat oknum anak di bawah umur, secara mengejutkan berusaha menipu putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Empat anak di bawah umur tersebut, nyaris menipu Kaesang Pangarep melalui transaksi daring lelang barang-barang yang diaku branded.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun meringkus empat pelaku kasus dugaan penipuan daring di Instagram.
“Penyidik menemukan ada empat tersangka, (yakni) AF, GR, MR, DFY. Rata-rata anak ini di bawah umur, antara 15 sampai 16 tahun,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020).
Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/508/IX/2020/Bareskrim tertanggal 8 September 2020. Kemudian, aparat melakukan profiling dan menemukan akun @luckycatsauction di Instagram yang melelang barang-barang “branded”.
Korban yang melakukan transaksi kemudian mengirim uang ke rekening yang menurut polisi menjadi rekening penampungan.
Akan tetapi, barang yang telah dibayarkan tidak pernah diterima korban.

• KUNCI JAWABAN TVRI Selasa 29 September 2020 Kelas 4 5 6 SD Materi Hewan dan Tumbuhan Langka
• Sempat Disembunyikan, Meggy Wulandari Akhirnya Pamer Foto Bareng Suami Baru, Begini Reaksi Kiwil
Setelah mengecek kepemilikan akun, polisi menemukan bahwa ternyata akun tersebut dikendalikan keempat tersangka yang berlokasi di Aceh dan Medan.
Awi Setiyono mengatakan, keempatnya berkenalan di dunia maya.
Dari catatan kepolisian, total kerugian akibat kasus tersebut lebih dari Rp 100 juta.
Para pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.
“Hasil uang penipuan online tersebut oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan, dan lain-lain,” ucap dia.
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Akan tetapi, penanganan kasus tersebut berbeda dari biasanya dikarenakan keempat tersangka masih di bawah umur.
Menurut Awi Setiyono, terdapat dua kemungkinan tindak lanjut yang dapat dilakukan aparat kepolisian.
“Sesuai UU Perlindungan Anak, pertama, dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orangtuanya, tentunya tetap dalam pengawasan Polri dan kedua, dilakukan restorative justice,” tutur dia.
Saat ini, Awi mengatakan, para pelaku dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Aceh maupun Medan.
• Ribuan Pengangguran di Australia Bingung Cari Kerja, Kini Banyak Yang Lamar Jadi Pencuci Piring
• Begini Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000, Cepat Buka Laman kemnaker.go.id, Anda Lolos