Bambang Trihatmodjo Minta PTUN Batalkan Keputusan Menkeu Sri Mulyani Soal Pencekalan ke Luar Negeri

Kementerian Keuangan memberikan respons terhadap gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani.

Editor: Frans Krowin
Grid.ID
Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo bersama istrinya, Mayangsari. 

Terlebih, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.

"Nah bagaimana jika ini terkait keluarga cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.

Dia menambahkan, keluarga cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga sekarang belum selesai

"Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto, Almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," kata dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Busyro membenarkan dirinya menjadi penasehat hukum Bambang.

"Iya (benar) penasehat hukum," melalui pesan singkat kepada wartawan.

Namun, Busyro belum memberikan alasan secara detail apa yang membuatnya mau menjadi penasehat hukum Bambang.

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari saat hadiri HUT Tutut Soeharto
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari saat hadiri HUT Tutut Soeharto (instagram)

Petitum Gugatan Bambang Trihatmodjo

Diketahui, Bambang Trihatmojo dilarang ke luar negeri oleh Kemenkeu RI, sehingga membuat Bambang Trihatmodjo gugat Kemenkeu RI.

Adanya larangan ke luar negeri tersebut, membuat Bambang Trihatmodjo gugat Kemenkeu RI dengan daftarkan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mengenai gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Kemenkeu RI terdaftar dalam situ PTUN Jakarta, pada Selasa (15/9/2020).

Diketahui, dalam situs PTUN Jakarta, nomor daftar perkara Bambang Trihatmodjo itu, yakni 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Bambang minta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

Adapun Keputusan Menkeu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.

Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.

 "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved