Kartu Prakerja

UPDATE Prakerja Gelombang 10 Pendaftaran Via Login www.prakerja.go.id, Batal atau Ditunda? Simak!

Seperti diketahui, tahapan kartu prakerja gelombang 9 telah berlalu dan akan dilanjutkan dengan kartu prakerja gelombang 10.

Editor: Benny Dasman
KOMPAS.Com
Kartu Prakerja 

POS KUPANG, COM  - Pertanyaan prakerja gelombang 10 kapan dimulai, prakerja gelombang 10 kapan dibuka tanggal berapa dengan login di link daftar prakerja gelombang 10 www.prakerja.go.id hingga pendaftaran kartu prakerja gelombang 10 dibuka tanggal berapa cukup banyak ditanyakan.

Seperti diketahui, tahapan kartu prakerja gelombang 9 telah berlalu dan akan dilanjutkan dengan kartu prakerja gelombang 10.

Lalu prakerja gelombang 10 kapan dimulaiatau dibuka tanggal berapa dengan login di link daftar prakerja gelombang 10 www.prakerja.go.id? simak informasi selengkapnya.

Perlu diketahui juga, kuota kartu prakerja gelombang 10 lebih sedikit dari gelombang-gelombang sebelumnya, yakni sekitar 200 peserta saja.

Untuk diketahui, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta, apakah gelombang 10 sudah buka?

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali, lalu pendaftaran kartu prakerja gelombang 10 dibuka tanggal berapa? simak selengkapnya

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.

Dari total anggaran pelaksanaan Rp 20 triliun, rinciannya sebesar Rp 5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp 13,45 triliun, dana survei Rp 840 miliar, dan PMO Rp 100 juta.

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10? Perhatikan 7 Hal Ini

Selain informasi seputar link daftar prakerja gelombang 10, jangan lewatkan hal penting lainnya.

Perhatikan 7 hal ini untuk memastikan berpeluang besar menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 10!

1. Ketahui Syarat mengikuti program Kartu Prakerja adalah:

Warga Negara Indonesia
Usia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Perlu diketahui, program ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya akibat covid-19.

Program Kartu Prakerja juga tidak diperkenankan diikuti oleh:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved