Kasusnya Dihentikan, Charles Ucapkan Terima Kasih Kepada Korban dan pihak Kejari TTS
Kasusnya Dihentikan, Charles Ucapkan Terima Kasih Kepada Korban dan pihak Kejari TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Charles Nuban, ASN pada kantor Kecamatan Amanuban Selatan yang sempat menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Amelia Neonane warga Panite lolos dari jeratan hukum usai kasusnya dihentikan sebelum memasuki tahapan penuntutan di tingkat pengadilan. Hal tersebut terjadi setelah kedua pihak, korban dan pelaku berdamai di kantor Kejari TTS, Kamis (24/9/2020) pagi.
Perdamaian tersebut bisa terwujud berkat mediasi yang dilakukan pihak Kejari TTS.
Sebelumnya, proses mediasi damai antara korban dan pelaku juga telah diupayakan pemerintah desa dan kecamatan.
• Mengetahui Ada Kesalahan Pengumuman KPU Belu, Ini yang Dilakukan Bawaslu
Penghentian proses tuntutan pidana oleh JPU Kejari TTS terhadap Louis Nuban tersebut dikatakan Kajari TTS, Andarias D Ornai,SH sudah mendapat persetujuan dari Kejati NTT, setelah kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Dijelaskan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) nomor 15 tahun 2020, JPU bisa menghentikan proses penuntutan untuk kasus yang ancaman pidananya dibawah lima tahun.
• BREAKING NEWS: Salah Tulis Nama Calon Wakil Bupati Belu Paket Sahabat Rapat Didunda
Itu bisa dilakukan JPU dengan sejumlah pertimbangan di antaranya, pelaku tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, ada kompensasi terhadap korban, ada respon masyarakat dan ancaman hukuman pidana di bawah lima tahun.
"Penghentian proses penuntutan terhadap saudara Louis Charles berdasarkan SEJA nomor 15 tahun 2020. Pelaku memenuhi kriteria yang ada dalam SEJA tersebut," ungkap Kejari Andarias.
Charles Nuban mengucapkan, terima kasih kepada Amelia Neonane dan keluarga yang mau berdamai dengan dirinya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Nope Nabuasa selaku tokoh masyarakat Amanuban Selatan, Camat Amanuban Selatan, Jhon Asbanu, pihak Kejari TTS dan Kejati TTS yang telah berhasil memediasi perdamaian antara pelaku dan korban sehingga kasus tersebut bisa dihentikan.
Dirinya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
" Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya sehingga perdamaian antara saya dan korban bisa terwujud. Saya bersyukur karena masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus dibawa sampai ke meja hijau," ujarnya.
Amelia Neonane mengaku memiliki pertimbangan tersendiri sehingga akhirnya mau berdamai dengan pelaku. Dirinya mengatakan, tak ingin persoalan tersebut terus berkepanjangan hingga sampai kepada anak-anaknya.
" Saya dan pelaku ini masih berkeluarga juga. Saya tidak ingin masalah ini terus terbawa hingga anak-anak kami. Saya sudah memaafkan pelaku," terangnya.
Camat Amanuban Selatan, Jhon Asbanu mengucapkan terima kasih kepada Kejari TTS dan Kejati NTT yang telah memediasi perdamaian antara korban dan pelaku sekaligus menghentikan penanganan kasus tersebut.
Dirinya berharap kasus yang menimpa Charles menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menjaga sikap dan emosi.
Pasca perdamaian dan penghentian penanganan kasus tersebut, dirinya akan membuat laporan kepada Bupati TTS.