Kasusnya Dihentikan, Charles Ucapkan Terima Kasih Kepada Korban dan pihak Kejari TTS
Kasusnya Dihentikan, Charles Ucapkan Terima Kasih Kepada Korban dan pihak Kejari TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
" Kami bersyukur akhirnya kasus ini bisa berakhir dengan perdamaian dan saudara kami tidak sampai dibawa ke meja hijau. Saya pribadi dan mewakili kecamatan Amanuban Selatan mengucapkan terima kasih kepada Kejari TTS dan Kejati NTT," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum ASN kantor Kecamatan Amanuban Selatan, Cha Nuban dipolisikan Amelia Neonane (56), warga Desa Bena, kecamatan Amanuban Selatan.
Cha dilaporkan ke Polsek Amanuban Selatan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Amelia dan Yena Sesatonis.
Amelia yang ditemui POS-KUPANG. COM, Jumat (3/7/2020) di kantor sanggar suara perempuan (SSP) Soe mengatakan, kasus penganiyaan yang dialaminya terjadi pada Sabtu (27/6/2020) pagi.
Korban bersama sang cucu, Yena (9) sedang berada sisa guna memanen padi. Saat korban sedang memanen padi, cucu korban sedang menangkap ikan di kubangan air yang berada di sawah milik pelaku.
Karen ikan banyak, cucu korban meminta bantuan korban untuk menangkap ikan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)