Pilkada Belu

Mengetahui Ada Kesalahan Pengumuman KPU Belu, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Mengetahui ada kesalahan Pengumuman KPU Belu, ini yang dilakukan Bawaslu

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Mengetahui Ada Kesalahan Pengumuman KPU Belu, Ini yang Dilakukan Bawaslu
FOTO/TENI JENAHAS
Ketua Panwas Kabupaten Belu, Andreas Parera

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera mengatakan, Bawaslu sudah melihat kesalahan yang terjadi di Pengumuman tersebut. Atas kesalahan itu, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk mencabut pengumumnan tersebut dan mengumumkan kembali pengumuman hasil perbaikan.

Menurut Andre, KPU telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu untuk memperbaiki pengumuman tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Belu, Mikhael Nahak secara lembaga mengakui kesalahan pengetikan pengumuman tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020.

Ketua KPU Belu Akui Salah Ketik Nama Cawabup Pakat Sahabat

Dalam pengumuman nomor 223/PL.02.2Pu/5304/KPU-Kab/IX/2020 terdapat kesalahan penulisan nama calon wakil bupati Belu untuk Paket Sahabat. Dalam pengumuman tertulis calon wakil bupati Aloysius Haleserens, seharusnya JT Ose Luan.

Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak saat dikonfirmaai POS-KUPANG.COM, di Hotel Matahari, Atambua, Kamis (24/9/2020) mengatakan, KPU secara lembaga mengakui kesalahan yang terjadi dalam isi pengumuman penetapan calon peserta Pilkada Belu yang telah dipublikasikan di Web KPU.

BREAKING NEWS: Salah Tulis Nama Calon Wakil Bupati Belu Paket Sahabat Rapat Didunda

Mik Nahak menegaskan, kesalahan yang terjadi hanya pada pengumuman sedangkan dalam Surat Keputusan dan berita acara penetapan calon sudah benar.

"Di SK dan berita acara benar. Yang salah hanya di pengumuman di web KPU. Jadi kami menyampaikan permohonan maaf", ungkap Mik.

Pantauan POS-KUPANG.COM, rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Belu 2020 ditunda selama satu jam 45 menit. Dalam jadwal, rapat dimulai pukul 09.00 Wita namun baru dimulai pukul 10.45 Wita.

Sampai berita ini dikirim, rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon sedang berlangsung. Pelaksanaan rapat pleno tetap menerapkan protokol Covid-19 dengan sangat disiplin dan tertib. Jumlah peserta dalam rapat pleno sangat terbatas yakni pasangan calon dan satu orang tim pemenangan masing-masing calon. (Laporan Reporter POSKUPANG.COM,
Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved