Kronologi Penganiayaan Warga Hingga Sekarat, Dirawat di RSUD Bajawa dan Meninggal Dunia

Pihak kepolisian Polres Ngada telah menangkap seorang warga Wangka Kecamatan Riung Kabupaten Ngada

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/PIXABAY.com
Ilustrasi penganiayaan 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Pihak kepolisian Polres Ngada telah menangkap seorang warga Wangka Kecamatan Riung Kabupaten Ngada. Warga berinisial PDW (19) yang merupakan terduga pelaku pengeroyokan seorang warga YN (27) di Kampung Wangka.

Diketahui korban meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di RSUD Bajawa.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika, SH membenarkan kejadian yang menewaskan satu orang warga itu.

Gubernur Viktor Laiskodat : Jangan Lagi Ada kematian yang disebabkan Demam Berdarah

"Kejadian itu hari senin tanggal 14 September 2020 sekitar pukul 02.00 Wita, bertempat di Desa Wangka, kecamatan Riung, kabupaten Ngada telah diterjadi tindak pidana penganiayaan terhadap seorang laki-laki dengan identitas yaitu Yohanes Nadeng (27) alamat Watujaji, Kelurahan Bajawa, kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada," ujar Iptu Artika kepada wartawan di Mapolres Ngada, Selasa (22/9/2020).

Ia menyebutkan korban dianiaya oleh PDM (19) alamat Desa Mainai, Kecamata Wolomeze, kabupaten Ngada.

Pleno Penetepan Paslon Lakukan Secara Tertutup, Bawaslu Sambut Baik Upaya KPU

Ia menyatakan adapun sejumlah saksi-saksi yaitu, YAG (18) pelajar asal Wangka Selatan (saksi I).

Saksi II yaitu KDR (30) alamat Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo.

Saksi III yaitu AB (54) alamat Desa Mainai, kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada.

Ia menguraikan kronologis kejadian tersebut.

Hari Senin sekitar pukul 02.00 Wita. telah terjadi tindak penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memukul korban sebanyak satu kali dibagian kepala menggunakan sebatang kayu gamal hingga korban terjatuh ke tanah.

Kejadian itu terjadi didepan rumah milik TN, yang beralamat di Desa Wangka Selatan, kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.

Ia menyatakan berdasarkan keterangan saksi I yaitu dimana saat itu pelaku bersama dengan saksi melintas didepan rumah milik saudara TN bersama dengan saksi i menggunakan sepeda motor hendak menuju bajawa.

Sesampainya di tempat tersebut saat itu kendaraan yang dikendarai oleh korban dihadang oleh sekelompok orang.

Selanjutnya kendaraan yang dikendarai oleh korban berhenti.
Pada saat itu saksi I melihat banyak orang yang tidak dikenali sedang memegang batu dan kayu.

"Melihat hal tersebut saksi langsung lari meninggalkan korban,"ujarnya.

Ia menyampaikan berdasarkan keterangan saksi II yaitu, pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar pukul 02.00 Wita, menerangkan melihat kejadian penganiayaan tersebut secara langsung dari jarak 2 meter.

Dimana saat itu pelaku memukul korban sebanyak 1 kali dibagian atas kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu gamal.

Ia juga menyebutkan berdasarkan keterangan saksi III yaitu kejadian tersebut disaksikan oleh saksi III secara langsung dari jarak 3 meter, dimana saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara pelaku memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu gamal sebanyak 1 kali dibagian kepala korban, hingga korban terjatuh ketanah.

Ia menyatakan warga menolong korban dan membawa ke RSUD Bajawa. Namun setelah beberapa hari rawat, korban akhirnya meninggal dunia.

"Pada hari Kamis tanggal 17 september 2020, sekitar pukul 19.00 wita, korban meninggal dunia di rumah sakit umum daerah bajawa, setelah dirawat dari hari Senin tanggal 14 September 2020," ujarnya.

Ia menyatakan terduga pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Ngada Kota Bajawa.

"Pelaku kasus penganiayaan tersebut saat ini sudah amankan di tahanan Polres Ngada," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved