Pleno Penetepan Paslon Lakukan Secara Tertutup, Bawaslu Sambut Baik Upaya KPU

Pleno penetepan pasangan calon diakukan secara tertutup, Bawaslu sambut baik upaya KPU

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Rikardus Jemmi (kiri) dan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, S.Pd. 

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Pihak Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Manggarai menggelar pleno penetapan pasangan calon ( Paslon) Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020, pada tanggal 23 September 2020 dilakukan secara tertutup.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Rikardus Jemmi ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa (22/9/2020) menjelaskan, penetapan Paslon berdasarkan Peraturan KPU terkait tahapan, jadwal dan program akan ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 besok hari. Mengacu pada tahapan pendaftaran mulai tanggal 4-6 September 2020 hanya ada dua bakal pasangan calon yakni paket Hery-Heri dan Paket Deno-Madur yang mendaftar di KPU Manggarai.

Aji Santoso Puji Manajemen Persebaya Surabaya, David da Silva Sepakat Renegosiasi Kontrak, INFO

Dikatakan Rikardus, pihaknya juga sudah melalui fase perbaikan dokumen syarat calon dan pada tanggal 22 September 2020 hari ini pihaknya mengeluarkan berita acara hasil perbaikan dokumen syarat calon itu. Kemudian mengacu pada berita acara tersebut, tanggal 23 September 2020, KPU akan menetapkan Paslon melalui pleno tertutup.

Setelah itu KPU akan mengeluarkan surat putusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020. Kemudian karena Pleno penetapan ini secara tertutup maka pihak KPU tidak mengundang baik Bakal Pasang Calon, Pimpinan Partai Politik, Tim Kampanye atau Tim Penghubung.

PASLON PEBISNIS

"Pada prinsipnya keputusan yang dikeluarkan KPU akan diserahkan Bakal Pasangan Calon besok di Kantor KPU Manggarai termasuk Bawaslu Kabupaten Manggarai. Sehingga tidak ada pergerakan massa saat penetapan,"jelas Rikardus.

Sedangkan khusus tanggal 24 September 2020 terkait penarikan nomor undian bagi Pasangan Calon dilakukan secara terbuka. Pihak KPU akan mengundang Paslon, Tim Kampanye, Tim Penghubung, Pimpinan Forkopimda, Bawaslu dan tokoh masyarakat lainya.

'Namun peserta undangan yang hadir juga dibatasi setiap Paslon hanya 20 orang saja. Ini demi mencegah penyebaran Covid-19,"ungkap Rikardus.

Ketika ditanya apakah hasil perbaikan syarat calon dari dua bakal pasangan calon yakni Hery-Heri dan Deno-Madur sudah lengkap, jawab Rikardus, hasil perbaikan syarat calon sudah lengkap. Sementara itu hasil swab tidak perlu ditunjukan saat rapat pleno tertutup penetapan Paslon.

"Utk syarat pemeriksaan kesehatan swab wajib dan itu sudah tanggal 7 September 2020, untuk tanggal 23 dan 24 tidak perlu swab. Pemeriksaan kesehatan baru bisa dilakukan kalau hasil swabnya negatif,"jelas Rikardus.

Sementara Bawaslu Kabupaten Manggarai menyambut baik dengan upaya pihak KPU Manggarai untuk tidak menghadirkan bakal Pasangan Calon saat acara penetapan Paslon. Karena Bawaslu juga sudah melakukan himbuan kepada Bapaslon dan Partai Pengusung untuk tidak mengkerahkan massa dalam bentuk apapun dalam penetapan Paslon.

"Jadi tidak perlu datang membawa massa biar tidak masuk di dalam KPU juga. Dan ini kita sudah sampaikan juga dalam kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, Kepolisian bersama Tim Bakal Pasangan Calon untuk tidak menggerakan massa baik tanggal 23 saat penetapan maupun saat penarikan nomor undian pada tanggal 24 September 2020,"jelas Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, S.Pd kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (22/9/2020).

Manah juga mengatakan, selain itu dari sisi kesiapan Bawaslu Manggarai juga, Bawaslu tidak menutupi kemungkinan, jika misalnya ada Paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Silahkan untuk mengajukan mekanisme sengketa proses pemilihan ke Bawasu.

"Dan desain sengketa itu juga tetap mengikuti protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga pihaknya juga menyiapkan pendaftaran sengketa itu melalui aplikasi SIPS. Sedangkan obyek yang disangketakan, itu keputusan KPU yang membatalkan pasangan calon untuk menjadi pasangan calon, kami sebagai Bawaslu siap untuk menghadapi kemungkinan terburuk sekalipun untuk menerima sengketa karena mekanisme sengketa Pencalonan itu ada di Bawaslu,"pungkas Manah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved