Pemerintah Terpaksa Cabut 180 Ribu Status Peserta Penerima Kartu Prakerja, Ini 3 Faktor Penyebabnya
Selain pencabutan status kepesertaan, penerima kartu prakerja juga tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blacklist.
Pemerintah Terpaksa Cabut 180 Ribu Status Peserta Penerima Kartu Prakerja, Ini 3 Faktor Penyebabnya
POS-KUPANG.COM - Sampai saat ini, ternyata pemerintah sudah mencabut ribuan status peserta penerima Kartu Prakerja. Jumlahnya sekitar 180.000 atau 3,8 persen dari total penerima kartu prakerja.
Hal tersebut diungkapkan Head of Communications Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu. Angka 180.000 itu terhitung dari gelombang pertama hingga gelombang keempat Kartu Prakerja.
"Sampai dengan hari ini, ada sekitar 180.000 penerima yang dicabut kepesertaannya atau ekuivalen dengan 3,8 persen peserta," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Ia menjelaskan, pencabutan status kepesertaan disebabkan oleh penerima Kartu Prakerja belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan pertama dalam 30 hari.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam penelusurannya, Louisa menyebutkan, ada tiga alasan mengapa penerima Kartu Prakerja tak kunjung memilih pelatihan.
"Ada 3 alasan utama, yaitu sudah dapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan," jelas dia.
Ia mengingatkan, gelombang lain akan kedaluwarsa secara berurutan sesuai dengan pengumuman hasil seleksi setiap gelombang.
Sejak Maret 2020, kata Louisa Tahatu, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat apabila memiliki pertanyaan.
Pihak manajemen juga akan mengirimkan SMS pengingat kepada semua penerima tujuh hari sebelum kedaluwarsa (30 hari).
Selain pencabutan status kepesertaan, penerima kartu prakerja juga tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blacklist.
• PMI Kota Kupang Rayakan HUT ke 75, Simak Harapan Pak Ketua PMI Kota Kupang
• Jaksa Akan Periksa Manajemen PT Investa, Setelah Periksa Mantan Bupati dan Mantan Sekda, INFO
"Menurut peraturan, penerima kartu prakerja harus sudah memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Dengan ketentuan itu, maka batas waktu maksimal bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 4 untuk memilih pelatihan pertama adalah Rabu (16/9/2020) pukul 23.59 WIB.
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.