Pemerintah Terpaksa Cabut 180 Ribu Status Peserta Penerima Kartu Prakerja, Ini 3 Faktor Penyebabnya

Selain pencabutan status kepesertaan, penerima kartu prakerja juga tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blacklist.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.Com
Kartu Prakerja 

Selain bantuan pelatihan, ada dua jenis intensif yang akan diberikan, insentif pelatihan (Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan) dan insentif survei (Rp 50.000 per survei).

Insentif pelatihan akan turun jika penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya serifikat.

Apabila penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat pelatihan pertama selesai.

Sang Pelakor Kini Hidup Sejahtera Usai Rebut Faisal Harris dari Sarita Abdul Mukti yang Kini Susah

Pisces Banyak Rezeki, Leo Jangan Pamer, RAMALAN ZODIAK Besok, Sabtu 19 September 2020

Perlu diketahui, tak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

Insentif tersebut juga akan diberikan ketika peserta telah memberikan ulasan dan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan.

Selain itu, peserta akan menerima insentif jika berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun Kartu Prakerja.

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Sementara insentif survey akan diterima jika peserta Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun https://www.prakerja.go.id.

Peserta bisa mengecek apakah insentif tersebut sudah turun atau belum melalui akun dashboard. (*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/18/122500165/status-180.000-penerima-kartu-prakerja-dicabut-dan-di-blacklist-?page=all#page2 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved