Pemerintah Terpaksa Cabut 180 Ribu Status Peserta Penerima Kartu Prakerja, Ini 3 Faktor Penyebabnya

Selain pencabutan status kepesertaan, penerima kartu prakerja juga tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blacklist.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.Com
Kartu Prakerja 

Sementara, ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

"Iya, di-blacklist," jelas dia.

Selain itu, dalam Pasal 19 juga dikatakan bahwa penerima Kartu Prakerja diberikan dana bantuan untuk pelatihan dengan jangka waktu hingga 15 Desember 2020.

Jika melebihi waktu tersebut dan masih ada sisa saldo pelatihan, maka bantuan dana itu akan dikembalikan ke rekening kas negara.

Mekanisme pengembalian bantuan pelatihan ke kas negara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Setelah Periksa Mantan Bupati dan Mantan Sekda, Jaksa Akan Periksa Manajemen PT Investa

Lebih Fokus Persiapan Jelang Kompetisi, Bali United Tak Akan Tanding Uji Coba, Ini Kata Pelatih

Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 8
Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 8 (Kartu Prakerja)

Lupa Password

Satu di antara alasan penerima Kartu Prakerja tak kunjung memilih pelatihan pertama adalah lupa password.

Jika peserta mengalami masalah ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Pertama, masuk ke laman http://www.prakerja.go.id dan klik "lupa password".

Kedua, peserta harus memasukkan alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya, kemudian klik "kirim".

Ketiga, buka email dan cek pesan masuk dari manajemen yang berisi link verifikasi. Klik link tersebut untuk melanjutkan.

Keempat, masukkan password baru dan klik atur ulang.

Insentif Kartu Prakerja

Dalam laman resmi Kartu Prakerja disebutkan bahwa peserta yang lolos menjadi penerima Kartu Prakerja akan menerima bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved