Berita Kupang Terkini
Jaksa Akan Periksa Manajemen PT Investa, Setelah Periksa Mantan Bupati dan Mantan Sekda, INFO
Setelah memeriksa intensif mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan mantan Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut, Kejaksaan Negeri
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Setelah memeriksa intensif mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan mantan Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut, Kejaksaan Negeri Oelamasi menjadwalkan akan memeriksa manajemen PT Investa Jakarta. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Sherly Manutede mengatakan, hingga saat ini Penyidik Tipidsus Kejari Oelamasi telah memeriksa lebih dari 20-an saksi dalam perkara korupsi pengalihan tanah Pemkab Kupang di jalan Frans Seda Kecamatan Oebobo Kota Kupang, NTT.
"Saksi-saksi yang sdh diperiksa ada 20 an saksi, diantaranya para panitia lelang, panitia penentu nilai dan pihak aset Kabupaten Kupang, pihak Hypermart serta masih cukup banyak saksi terkait perkara ini," ujar Sherly Manutede saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9) siang.
Mantan Kasi Penkum Kejati NTT ini mengatakan, pihak PT. Investa Jakarta sebagai pemenang lelang sudah mengkonfirmasi akan penuhi panggilan pada 23 september 2020 nanti. Ia berharap semua saksi kooperatif dalam memberi keterangan selama pemeriksaan.
"Kita harap semua saksi kooperatif beri keterangan apa adanya dengan sebenar benarnya," tambah Sherly.
Kasus korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang di lokasi Eks Kantor Dinas PU yang kini telah dibangun Hypermart itu ditaksir merugikan negara hingga Rp 12 Miliar.
Sherly menyampaikan, penetapan tersangka kasus itu akan digelar setelah pemeriksaan saksi selesai. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gelar perkataan di Kejati NTT.
"Penetapannya tunggu saja, bila sudah pasti nanti dipublish," pungkas Sherly. (hh)
Area lampiran
• Ini Komentar Manajer Persebaya Surabaya Candra Wahyudi Malah SebutKompetisiLiga 1 2020 Belum Jelas
BalasTeruskan
