Pencurian di Ruteng Manggarai
ASN Curi Uang Rp 10 Juta Milik Korban Imam Fauzi Karena Mau Biaya Nikah
ASN diamankan karena mencuri uang Rp 10 juta dan hand phone samsung warna putih milik korban Imam Fauzi (30)
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ASN (24), di Kampung Leda Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (15/9/2020) pukul 16.00 Wita. ASN diamankan karena mencuri uang Rp 10 juta dan hand phone samsung warna putih milik korban Imam Fauzi (30).
Pelaku ASN melancarkan aksinya di Kost korban di Lempe, Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, pada tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 Wita.
Berdasarkan hasil Interogasi sementara, alasan pelaku ASN mencuri uang milik korban karena mau biaya nikah. "pelaku mengaku alasan mencuri karena mau biaya urus nikah,"kata Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Bagus Suhartono kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (18/9/2020) pagi.
• Begini Kronologi ASN Curi Uang Rp 10 Juta Milik Korban Imam Fauzi
Ipda Bagus juga mengatakan, berdasarkan interogasi juga pelaku melakukan aksinya mencuri baru sekali, sebelumnya pelaku ASN tidak pernah mencuri. Akibat ASN mencuri ini total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 10.200.000.
Ipda Bagus juga menjelaskan kronologisnya, Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 Wita pelaku ke kos korban di Lempe. Dengan menggunakan alat bantu sebilah parang pelaku mencungkil jendela kos korban kemudian pelaku masuk kedalam kos dan mengambil uang milik korban sebanyak Rp 10 juta dan hand phone Samsung warna putih sebanyak 1 buah.
• BREAKING NEWS: Jantanras Polres Manggarai Amankan Pelaku Pencurian Uang Rp 10 Juta
Ipda Bagus juga menjelaskan kronologi penangkapan terhadap ASN, berdasarkan laporan dari korban dengan
Nomor : LP/126 / VII /2020/NTT / RES MANGGARAI tanggal 22 Juli 2020, pihak Polres Manggarai melalui Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Leda Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (15/9/2020) pukul 16.00 Wita.
Ipada Bagus juga mengatakan, selain pelaku ASN, barang bukti yang ikut disita dari tangan pelaku yakni 1 buah hand phone Samsung warna putih, Uang sebanyak Rp. 4.550.000. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk diproses penyidikan lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)