Pencurian di Ruteng Manggarai

Begini Kronologi ASN Curi Uang Rp 10 Juta Milik Korban Imam Fauzi

Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ASN (24), di Kampung Leda Kelurahan Bangka Leda

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dok Polres Manggarai
Pelaku ASN saat diamankan di Mapolres Manggarai. 

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ASN (24), di Kampung Leda Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (15/9/2020) pukul 16.00 Wita. ASN diamankan karena mencuri uang Rp 10 juta dan hand phone samsung warna putih milik korban Imam Fauzi (30).

Pelaku ASN melancarkan aksinya di Kost korban di Lempe, Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, pada tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 Wita.

BREAKING NEWS: Jantanras Polres Manggarai Amankan Pelaku Pencurian Uang Rp 10 Juta

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Bagus Suhartono kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (18/9/2020) pagi, menjelaskan kronologisnya, Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 Wita pelaku ke kos korban di Lempe. Dengan menggunakan alat bantu sebilah parang pelaku mencungkil jendela kos korban kemudian pelaku masuk kedalam kos dan mengambil uang milik korban sebanyak Rp 10 juta dan hand phone Samsung warna putih sebanyak 1 buah.

Ipda Bagus juga menjelaskan kronologi penangkapan terhadap ASN, berdasarkan laporan dari korban dengan Nomor : LP/126 / VII /2020/NTT / RES MANGGARAI tanggal 22 Juli 2020, pihak Polres Manggarai melalui Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Leda Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (15/9/2020) pukul 16.00 Wita.

Satgas Yonarmed 3/105 Tarik Patroli Wilayah Perbatasan RI - RDTL

Ipada Bagus juga mengatakan, selain pelaku ASN, barang bukti yang ikut disita dari tangan pelaku yakni 1 buah hand phone Samsung warna putih, Uang sebanyak Rp. 4.550.000. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk diproses penyidikan lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved