Berita Pilkada Ngada
Pilkada Ngada 2020, ASN Diminta Jaga Netralitas, Simak Infonya
Pilkada serentak akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.Jadwal dan tahapan sampai saat ini sedang bergulir
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Ia mengatakan adapun larangan bagi ASN dalam proses Pilkada tersebut seperti, dilarang mengdeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah.
Dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, Like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.
Selain itu, ASN juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Lalu, ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Ia meminta kepada masyarakat jika ditemukan wajib melaporkan kepada Bawaslu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).
Foto: Ilustrasi
• Ini yang Dilakukan Persib Bandung Gantikan Kegagalan Bentrok vs Bhayangkara FC, Jajal Internal INFO
