Soliwoa Bersyukur tak Dapat Teguran, Mendagri Tegur Keras 72 Petahana
Bupati Ngada, Drs. Paulus Soliwoa bersyukur tak mendapat teguran dari Mendagri karena melanggar protokol kesehatan saat mendaftar di KPU Ngada
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Bupati Ngada, Drs. Paulus Soliwoa bersyukur tak mendapat teguran dari Mendagri karena melanggar protokol kesehatan saat mendaftar di KPU Ngada.
"Kami hanya 20 orang saja yang datang mendaftar ke KPU yang terdiri dari bakal calon, istri, ketua dan sekretaris partai pendukung, penghubung dan ketua tim," ujar Soliwoa saat berkunjung ke Kantor Redaksi Pos Kupang, Jumat (11/09/2020).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 72 Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah (Cakada) yang diduga melakukan pelanggaran.
• Mengenang Kunjungan Lima Hari di NTT: Makan Are Gau Bersama Jakob Oetama
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan para calon kepala daerah tersebut melakukan pelanggaran kode etik hingga protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.
"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," kata Kastorius, Kamis (10/9).
Ia mengungkapkan, dari jumlah tersebut pelanggaran dilakukan satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota. Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi calon Kepala daerah yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran.
• Anggota TNI dan Polri di Sikka Jalin Kebersamaan Melalui Jalan Sehat dan Senam Bersama
"Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," lanjutnya.
Pihaknya di Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para Bapaslon Pilkada di daerah yang membuat pelanggaran-pelanggaran. Dengan cepat pelanggaran terdeteksi dan Bapaslon Pilkada mendapat teguran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol COVID-19 di tahapan-tahapan Pilkada.Pelanggaran yang dilakukan Cakada mulai dari kode etik, pembagian bansos hingga pelanggaran protokol kesehatan karena mengumpulkan massa baik saat deklarasi hingga saat pendaftaran Pilkada.
"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," Kastorius memastikan.
Paulus Soliwoa datang ke Pos Kupang didampingi bakal calon wakilnya Gregorius Upi Dheo dan tim (PAS-GUD).
Mereka disambut Pemimpin Redaksi Pos Kupang, Hasyim Ashari, Pimpinan Perusahaan PT. Timor Media Grafika, Erniwaty Madjaga, Wakil Pemimpin Perusahaan, Abdul Rahman, Koordinator Liputan, Ferry Jahang.
Menurut Soliwoa yang maju lagi di pilkada 2020 ini bergandengan dengan Gregorius Upi Dheo, pihaknya betul-betul menerapkan protokol kesehatan saat mendaftar dan saat kampanye nanti.
Bahkan untuk kampanye nanti lanjutnya, pihaknya hanya menghadirkan massa yang tidak boleh lebih dari 100 orang. Hal itu karena kami sangat peduli dengan kesehatan masyarakat.
"Kalau mau menghadirkan massa yang banyak saja bisa kita lakukan. Tetapi kami lebih mementikan kesehatan masyarakat di saat pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia termasuk di Ngada saat ini," tambahnya.