Dari Kasus Penyiraman Air Keras dan Curanmor Ende Butuh Lebih Banyak CCTV

Belajar dari kasus penyiraman air keras dan pencurian motor, Ende butuh lebih banyak CCTV

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras di Ende, Kamis (21/8/2020) 

Selain itu tersangka TN juga memberikan sertifikat tanah kepada korban, saat korban meminjam uang di BRI. Sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan.

Pada awal 2019, korban berkenalan dan dekat dengan seorang pria berinisial W. Tersangka TN pun mulai tidak suka hubungan kedekatan antara korban dengan W.

Menurut keterangan tersangka TN, kata AKP Lorensius, hubungan TN dengan korban sudah layaknya seperti hubungan suami istri.

"Memang mereka sama-sama perempuan tapi hubungan mereka sudah seperti suami istri. Itu menurut TN, " ungkapnya.

Dia jelaskan, tersangka TN sakit hati dan tidak menerima hubungan antara korban dan W.

Di sisi lain, lanjutnya, korban juga pernah menjelek-jelekkan TN. "Nah ini juga yang membuat TN sakit hati. Tersulut dendamlah intinya," kata AKP Lorensius.

Selanjutnya, TN menyusun rencana untuk menciderai korban. Dia mengatakan, TN menjanjikan imbalan kepada HK yang melakukan penyiraman air keras kepada Adi Nona.

Imbalan dimaksud berupa uang tujuh juta rupiah. Bayaran kepada KIN oleh TN baru empat juta rupiah. "Terkait apakah mereka ada hubungan pelayanan seks sesama jenis antara TN dan korban, hasil pemeriksaan terhadap TN, pengakuannya seperti itu," ungkap AKBP Lorensius.

Dia menambahkan, ada 34 adegan dalam rekonstruksi kasus penyiraman air keras tersebut. Mulai dari Pelabuhan Ende, lokasi penyiraman, di rumah para tersangka dan sampai para tersangka memusnahkan barang bukti. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved