Dari Kasus Penyiraman Air Keras dan Curanmor Ende Butuh Lebih Banyak CCTV

Belajar dari kasus penyiraman air keras dan pencurian motor, Ende butuh lebih banyak CCTV

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras di Ende, Kamis (21/8/2020) 

Terpisah, Kasatreskrim AKP Lorensius, salah satu yang menerima penghargaan kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, kasus penyiraman air keras yang menewaskan Adi Nona merupakan kasus pertama di Kabupaten Ende.

Menurutnya butuh kurang lebih tiga bulan mengungkap kasus tersebut. "Benar bahwa kasus ini pertama di Ende," ungkapnya.

Dia kendala yang dihadapi yakni minimnya saksi. Dia menyebut dari 36 saksi semuanya saksi petunjuk, bukan saksi fakta.

"Proses hukum selanjutnya saat ini sedang dilengkapin berkasnyandan dalam beberapa hari ke depan dikirim berkas tahap 1 ke Kejaksaan," ungkapnya.

Kolaborasi Tiga Tersangka Berujung Tewasnya Adi Nona

Adi Nona yang berprofesi sebagai pedagang meninggal dunia setelah disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal di depan Toko Mama, Jl. Aembonga 3, Kelurahan Mobawangi pada pada 16 Mei 2020.

Adi Nona meninggal dunia di RSUD Ende hari itu juga, setelah sempat mendapat penanganan medis.

Kronologinya, sekitar pukul 05.00 Wita korban berangkat ke pasar Mbongawani menggunakan sepeda motor Spin warna merah hitam dengan No. Pol EB 6189 EA, hendak untuk berjualan.

Setibanya di depan toko Mama jln. Aembonga 3, Kel. Mbongawani, korban disiram air keras oleh orang yang tak dikenal yang mengenai bagian muka dan badan korban.

Setelah disiram korban sempat berteriak meminta tolong lalu masyarakat datang menolong dan membawa korban ke RSUD Ende dengan menggunakan kendaraan roda empat angkutan umum.

Tiga tersangka antara lain, TN (36) pedagang toge, ZP (40) tukang ojek dan HK (28) buruh pelabuhan. Rumah mereka bertiga berdekatan. Sementara TN dan HK punya hubungan keluarga (sepupu).

Usai menggelar rekonstruksi, Kasatreskrim AKP Lorensius kepada awak media mengatakan Air keras dibeli oleh tersangka ZP di Surabaya sekitar bulan September atau Oktober 2019. ZP berangkat ke Surabaya menggunakan Kapal Roro.

Sekembalinya dari Surabaya, ZP menyerahkan air keras tersebut kepada tersangka TN lalu TN mengantar air keras tersebut ke tersangka HK yang bertindak sebagai eksekutor.

Dia jelaskan, tersangka TN yang berprofesi sebagai pedagang toge di Pasar Mbongawani Ende tersebut, sudah berkenalan dan dekat dengan korban sejak tahun 2017.

"Mereka dekat sekali korban sering diberi uang oleh tersangka TN. Hasil pemeriksaan kami kurang lebih empat puluh lima juta rupiah korban menggunakan uang tersangka TN," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved