Dari Kasus Penyiraman Air Keras dan Curanmor Ende Butuh Lebih Banyak CCTV

Belajar dari kasus penyiraman air keras dan pencurian motor, Ende butuh lebih banyak CCTV

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras di Ende, Kamis (21/8/2020) 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Belajar dari kasus penyiraman air keras dan pencurian motor, Ende butuh lebih banyak CCTV.

Aparat kepolisian mengalami kendala mengungkap kasus-kasus tertentu seperti dua kasus di atas, karena minimnya petunjuk.

Selain itu peran aktif dan dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan diri dan sesama sangat dibutuhkan.

Kredit Merdeka Bank NTT Bebaskan Pengusaha Kecil Lembata Dari Rentenir

Polri tentu selalu berupaya kerja maksimal demi keamanan di masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Ende AKBP Albertus Andrea saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa (8/9/2020).

AKBP Albertus Andrea diwawancarai POS-KUPANG.COM terkait dengan keberhasilan Polres Ende mengungkap kasus penyiraman air keras.

Update Data Corona : Pasien Positif Covid-19 Kota Kupang Bertambah Satu Orang

Kasus yang menewaskan Adi Nona (39) pada 16 Mei 2020 lalu itu merupakan kasus pertama di Kabupaten Ende.

Dengan minimnya petunjuk dan keterangan saksi yang juga sebenarnya bukan saksi fakta, namun Polres Ende akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya kasus penyiraman air keras tergolong kasus yang rumit. Butuh keuletan, kerja keras dan ketelitian mengungkap kasus tersebut.

"Apalagi ini merupakan kasus pertama di Kabupaten Ende dan petunjuk untuk ungkap kasus ini minim. Jadi saya sangat apresiasi kerja tim yang akhirnya berhasil mengungkap kasus ini," ungkapnya.

AKBP Albertus menegaskan, untuk keamanan dan keselamatan, masyarakat tidak bisa hanya berharap kepada Polri saja. Polri membutuhkan peran serta dan dukungan dari masyarakat.

Kapolres menyoroti soal CCTV. Dia katakan di lokasi kejadian kasus penyiraman air keras tidak semua ada CCTV yang ada pun kualitasnya jelek.

"Jadi kita harus galakkan ini CCTV, sehingga kalau ada apa-apa, kita mencarinya juga lebih cepat. Kalau CCTV kualitasnya kurang bagus juga sulit untuk telusuri," ungkapnya.

Atas keberhasilan mengungkap kasus penyiraman air keras tersebut, 21 personil tim gabungan (Serse, Intel, dan Paminal) mendapat penghargaan.

Sebenarnya ada 24 orang tim gabungan yang bekerja mengungkap kasus tersebut, hanya saja 3 orang diantaranya sudah dimutasi.

Terpisah, Kasatreskrim AKP Lorensius, salah satu yang menerima penghargaan kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, kasus penyiraman air keras yang menewaskan Adi Nona merupakan kasus pertama di Kabupaten Ende.

Menurutnya butuh kurang lebih tiga bulan mengungkap kasus tersebut. "Benar bahwa kasus ini pertama di Ende," ungkapnya.

Dia kendala yang dihadapi yakni minimnya saksi. Dia menyebut dari 36 saksi semuanya saksi petunjuk, bukan saksi fakta.

"Proses hukum selanjutnya saat ini sedang dilengkapin berkasnyandan dalam beberapa hari ke depan dikirim berkas tahap 1 ke Kejaksaan," ungkapnya.

Kolaborasi Tiga Tersangka Berujung Tewasnya Adi Nona

Adi Nona yang berprofesi sebagai pedagang meninggal dunia setelah disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal di depan Toko Mama, Jl. Aembonga 3, Kelurahan Mobawangi pada pada 16 Mei 2020.

Adi Nona meninggal dunia di RSUD Ende hari itu juga, setelah sempat mendapat penanganan medis.

Kronologinya, sekitar pukul 05.00 Wita korban berangkat ke pasar Mbongawani menggunakan sepeda motor Spin warna merah hitam dengan No. Pol EB 6189 EA, hendak untuk berjualan.

Setibanya di depan toko Mama jln. Aembonga 3, Kel. Mbongawani, korban disiram air keras oleh orang yang tak dikenal yang mengenai bagian muka dan badan korban.

Setelah disiram korban sempat berteriak meminta tolong lalu masyarakat datang menolong dan membawa korban ke RSUD Ende dengan menggunakan kendaraan roda empat angkutan umum.

Tiga tersangka antara lain, TN (36) pedagang toge, ZP (40) tukang ojek dan HK (28) buruh pelabuhan. Rumah mereka bertiga berdekatan. Sementara TN dan HK punya hubungan keluarga (sepupu).

Usai menggelar rekonstruksi, Kasatreskrim AKP Lorensius kepada awak media mengatakan Air keras dibeli oleh tersangka ZP di Surabaya sekitar bulan September atau Oktober 2019. ZP berangkat ke Surabaya menggunakan Kapal Roro.

Sekembalinya dari Surabaya, ZP menyerahkan air keras tersebut kepada tersangka TN lalu TN mengantar air keras tersebut ke tersangka HK yang bertindak sebagai eksekutor.

Dia jelaskan, tersangka TN yang berprofesi sebagai pedagang toge di Pasar Mbongawani Ende tersebut, sudah berkenalan dan dekat dengan korban sejak tahun 2017.

"Mereka dekat sekali korban sering diberi uang oleh tersangka TN. Hasil pemeriksaan kami kurang lebih empat puluh lima juta rupiah korban menggunakan uang tersangka TN," ungkapnya.

Selain itu tersangka TN juga memberikan sertifikat tanah kepada korban, saat korban meminjam uang di BRI. Sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan.

Pada awal 2019, korban berkenalan dan dekat dengan seorang pria berinisial W. Tersangka TN pun mulai tidak suka hubungan kedekatan antara korban dengan W.

Menurut keterangan tersangka TN, kata AKP Lorensius, hubungan TN dengan korban sudah layaknya seperti hubungan suami istri.

"Memang mereka sama-sama perempuan tapi hubungan mereka sudah seperti suami istri. Itu menurut TN, " ungkapnya.

Dia jelaskan, tersangka TN sakit hati dan tidak menerima hubungan antara korban dan W.

Di sisi lain, lanjutnya, korban juga pernah menjelek-jelekkan TN. "Nah ini juga yang membuat TN sakit hati. Tersulut dendamlah intinya," kata AKP Lorensius.

Selanjutnya, TN menyusun rencana untuk menciderai korban. Dia mengatakan, TN menjanjikan imbalan kepada HK yang melakukan penyiraman air keras kepada Adi Nona.

Imbalan dimaksud berupa uang tujuh juta rupiah. Bayaran kepada KIN oleh TN baru empat juta rupiah. "Terkait apakah mereka ada hubungan pelayanan seks sesama jenis antara TN dan korban, hasil pemeriksaan terhadap TN, pengakuannya seperti itu," ungkap AKBP Lorensius.

Dia menambahkan, ada 34 adegan dalam rekonstruksi kasus penyiraman air keras tersebut. Mulai dari Pelabuhan Ende, lokasi penyiraman, di rumah para tersangka dan sampai para tersangka memusnahkan barang bukti. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved