Partisipasi Publik Dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan
Demokrasi selalu menuntut partisipasi. Kita tentunya setuju dengan kalimat ini teristimewa saat ini ada sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur
Oleh : Agatha M Sukmasari Woda, ASN Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Demokrasi selalu menuntut partisipasi. Kita tentunya setuju dengan kalimat ini teristimewa pada saat ini ada sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (Belu, Timor Tengah Utara, Malaka, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Timur, Manggarai, Manggarai Barat serta Ngada) yang sedang menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Perhelatan besar ini sudah mulai memasuki tahapan krusial dan penting yakni tahapan pencalonan.
• Mengkhawatirkan Pasien Covid-19 Bertambah
Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Tahapan pencalonan berlangsung diawali dengan diterbitkannya pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 28 Agustus sampai dengan 3 September 2020 melalui media massa baik cetak maupun elektronik, papan pengumuman dan website resmi Komisi Pemilihan Umum pada 9 Kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
Jadwal Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon mulai dilakukan pada tanggal 4 -6 September 2020.
Verifikasi Syarat Pencalonan pada tanggal 4 -6 September 2020, Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat 4 -8 September 2020. Tanggapan dan masukan masyarakat 4 -8 September 2020.
Pemeriksaan kesehatan 4 -11 September 2020. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11 -12 September 2020. Verifikasi syarat calon 6 -12 September 2020.
Pemberitahuan hasil verifikasi 13 -14 September 2020. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon 14 -16 september 2020. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU 14 -22 September 2020.
Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon 16 -22 September 2020. Tahapan penetapan pasangan calon pada tanggal 23 september 2020. Pengundian dan pegumuman nomor urut pasangan calon pada 24 september 2020.
Tahapan pencalonan menjadi tahapan krusial yang sarat dengan problematika dan harus dilakukan dengan transparan dan hati-hati. Dalam tahapan ini bukan hanya penyelenggara atau peserta pemilu namun publik juga perlu menaruh perhatian penuh atau berpartisipasi secara kritis untuk mengawal prosesnya agar demokrasi dapat benar-benar terwujud.
Keterbukaan Penyelenggara Pemilu
Sesuai regulasi yang berlaku khususnya dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa pedoman penyelenggaraan pemilihan salah satunya adalah keterbukaan.
Pedoman keterbukaan ini telah dijabarkan dalam regulasi yang berlaku khususnya dalam ketentuan Pasal 91 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat mengenai daftar bakal pasangan calon, dokumen pendaftaran, batas waktu masukan dan tanggapan masyarakat, serta nama bakal calon yang berstatus sebagai Mantan Terpidana dan Terpidana termasuk jenis tindak pidananya.
Namun, tidak semua dokumen dapat publik ketahui ada pengecualian untuk beberapa dokumen khusus yang tidak ditampilkan kepada publik yakni transkrip nilai bakal calon, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon dan formulir B-KWK Perseorangan. Dokumen yang memuat data pribadi (NIK) tidak ditampilkan oleh penyelenggara.
Bagi bakal calon dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada Model BB-2 KWK (Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota) ada pernyataan bakal calon bersedia mengumumkan identitasnya kepada publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketimpangan-pendapatan-patologi-inheren-perekonomian.jpg)